Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang

Polda Kepri Segel Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang

Pabrik milik PT Panca Rasa Pratama produsen produk minuman dan makanan di Tanjungpinang disegel Polda Kepri. (Foto: Dok Polda Kepri)

Tanjungpinang - Polda Kepri menyegel pabrik PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang. Subdit IV Kriminal Khusus mengendus aktivitas tak lazim pembuangan limbah perusahaan yang berada di Km 8, Jl DI Panjaitan, Tanjungpinang ini.

Hasil penyelidikan terindikasi kuat pengolahan limbah berupa oli yang membahayakan lingkungan. Limbah tersebut dibuang ke parit dan tidak adanya tempat penampungan dan pengelolaan selama ini.

Direkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan jika penindakan ini dilakukan terkait pelanggaran undang-undang lingkungan hidup dan sumber daya air.

"Limbah dibuang ke selokan dan tidak ada tempat pengelolaan. Sumber air berasal dari sumur bor (air dari tanah) untuk memproduksi beberapa produk yang dihasilkan oleh perusahaan dengan pemilik atas nama Bandi tersebut," terang Rustam, Selasa (26/2/2019).

Dari pengamanan lokasi tersebut, polisi menemukan juga lokasi gudang produksi Teh prendjak,  minuman kemasan mineral Ravel dan Minuman Canbo serta kecap asin Chez’s.

PT Panca Rasa Pratama mempunyai beberapa anak perusahaan yakni PT. Karisma petro Gemilang (Transporter BBM Non Subsidi), PT Bumi Karisma Pratama  (Agen penyalur LPG), PT. Candi Pulau Mas (Transporter LPG), PT Bumi Indraya Pratama (SPBU), PT Staff Mara Pratama (Distributor Makanan) serta PT Panbaruna (distributor makanan).

Penyegelan ini dilakukan pada Jumat (22/2/2019) lalu. Pemilik perusahaan dijerat Pasal 103, 104 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. Kemudian Pasal  2,  Pasal 94 ayat 3 huruf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

(jim)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews