Pabrik Teh Prendjak Disegel, BLH Kepri: Belum Ada Laporan dari Polda

Pabrik Teh Prendjak Disegel, BLH Kepri: Belum Ada Laporan dari Polda

Pabrik Teh Prendjak di Tanjungpinang sepi usai merumahkan ratusan karyawan akibat penyegelan, Kamis (28/2/2019). (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Polda Kepri menyatakan sudah menyerahkan proses pemeriksaan atas dugaan pencemaran limbah di pabrik Teh Prendjak kepada DLH Provinsi Kepri. 

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Yeri Suparna mengaku belum menerima laporan terkait hal itu. 

"Belum ada laporan," kata Yeri singkat kepada Batamnews.co.id, Kamis (28/2/2019) siang. 

Baca: Pabrik Disegel, Produsen Teh Prendjak Tanjungpinang Dipastikan Tutup Total

Yeri bahkan menegaskan, terkait permasalahan limbah perusahaan itu tanggung jawab BLH kota dan kabupaten, bukan wewenangnya. 

"Itu kan hak kabupaten dan kota," ujar Yeri saat dihubungi. 

Namun, Yeri akan menelusuri laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. 

Baca: Ratusan Karyawan Teh Prendjak Galau

Sebelumnya Subdit IV Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Rustam Mansur mengatakan, pemeriksaan pencemaran ini berada di BLH Provinsi Kepri. 

"Ditkrimsus Polda Kepri tak akan berkompromi jika hasil dari pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepri terbukti melanggar," katanya.

Sebelumnya PT Panca Rasa Pratama milik Bandi ini disegel Polda Kepri, Jumat (22/2/2019) pagi. Diduga polisi menemukan terdapat pembuangan limbah ke parit di lokasi perusahaan. 

Selain itu ditemukan juga perusahaan menggunakan sumur bor air untuk berlangsungnya operasi perusahaan.

PT PRP dikenai pelanggaran pasal 103, 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, pasal 2 Pasal 94 ayat 3 hufuf b UU nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.

Baca: Penikmat Teh Prendjak Kecewa

Dari penelusuran di luar perusahaan, secara kasat mata pencemaran limbah di parit sekeliling perusahaan tersebut tidak terlihat. Sampai saat ini Polda Kepri masih memproses kasus tersebut.

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews