UMSK Batam 2019 Tak Kunjung Disahkan, Nurdin: Masih Saya Pelajari

UMSK Batam 2019 Tak Kunjung Disahkan, Nurdin: Masih Saya Pelajari

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam tahun 2019 banyak ditunggu kalangan buruh. Namun hingga memasuki awal Maret, UMSK itu belum juga diteken oleh Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Nurdin yang pernah berjanji kepada buruh bahwa UMSK itu akan ditetapkan pada awal Februari lalu, berdalih masih mempelajari angka usulan upah sektoral itu.

Baca: Nurdin Sebut SK UMSK Tak Sesuai PP 78 Tahun 2015

Dia juga mengungkapkan ada kendala lain yang membuat SK UMSK tersebut belum juga ditandatangani. Ia menyebutkan dari asosiasi pengusaha belum mendapatkan kesepakatan. 

"Dari Apindo juga belum ada kesepakatan," kata Nurdin, Kamis (28/2/2019). 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2018, ia tidak memiliki kewenangan untuk menentukan UMSK. 

Sementara itu, dari Apindo Kepri merasa keberatan jika UMSK ditetapkan. Ketua Apindo Kepri, Ir Cahya mengatakan Gubernur harus mengikuti aturan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 15 tahun 2018. 

"Sebagai pemerintah sebaiknya mematuhi peraturan," katanya beberapa waktu lalu.

Baca: Apindo Kemukakan Alasan Belum Bisa Terima UMSK Batam 

Menurutnya jika UMSK tersebut ditetapkan, bisa membahayakan iklim investasi. Karena dengan kondisi saat ini, pada kenyataanhya tidak semua pengusaha yang mampu menggaji karyawannya sesuai dengan UMK. 

"Coba cek ke lapangan, saya yakin lebih dari 60 persen pengusaha lokal tidak mampu bayar sesuai UMK, tapi pencari kerja tetap berjubel-jubel walaupun tidak dibayar sesuai UMK," katanya. 

UMSK Batam sudah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada akhir tahun lalu. Dari hasil rapat DPK yang dihelat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, diputuskan angka UMSK 2019 dalam tiga sektor. 

Baca: Disnaker Kota Batam Serahkan Tiga Angka UMSK ke Gubernur

Rinciannya, untuk sektor I = Rp 3.806.358 (1+1%). Sektor II = Rp 3.806.358 (1+2%). Sektor III = Rp 3.806.358 (1+7%). 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews