Apindo Kemukakan Alasan Belum Bisa Terima UMSK Batam

Apindo Kemukakan Alasan Belum Bisa Terima UMSK Batam

Ketua Apindo Kepri Ir Cahya (Foto: Batamnews)

Batam - Apindo Kepulauan Riau menegaskan belum bisa menerima penerapan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK) Batam. Apindo menilai UMK yang mencapai Rp 3,8 juta adalah yang tertinggi kedua di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Apindo Kepulauan Riau Ir Cahya saat rapat di Grha Kepri bersama Gubernur Kepulauan Riau serta sejumlah pimpinan daerah.

"Ini akan membuat Batam semakin tidak kompetitif baik di Indonesia sendiri maupun di tingkat regional ASEAN,"  ujar Cahya kepada batamnews.co.id, Sabtu (16/2/2019).

Belum lama ini, Presiden Jokowi dan PM Singapore Lee Hsien Loong, baru menandatangani  pembukaan Kendal Industrial Park di Jawa Tengah. UMK Kabupaten Kendal hanya Rp 2 juta. Sedang kita sudah di 3,8 juta.

"Gimana kita bisa kompetitif?" ujarnya. Di tingkat ASEAN, Vietnam, Myanmar, Kamboja dan Laos, UMK di negara  tersebut lebih kurang hanya Rp 2 juta. Memiliki SDM yang lebih unggul dari Indonesia.

"Gimana kita mau kompetisi? Dan jangan lupa, sesuai PP 78/2015, 3 tahun lagi UMK Batam akan sekitar 5 juta. Dan tentu akan membuat Batam semakin dijauhi investor," ujar Cahya. 

Cahya mengatakan, tahun lalu, ketika UMK Batam Rp 3,5 juta. Hasil survei Apindo di lapangan, ternyata lebih dari 60% pengusaha lokal tidak mampu bayar sesuai UMK. 

Di sektor formal aja sebagian hanya bayar antara Rp 2,7 juta hingga Rp 3 juta. Di sektor informal seperti mall-mall, toko-toko hanya mampu bayar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta, dan untuk warung-warung dan kedai kopi mereka hanya bayar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. 

"Artinya semata hukum, orang-orang ini bisa dipidanakan dan bisa di penjara loh. Karena tanda tangan Pak Gubernur ada konsenkuensi hukumnya. Apakah penjara cukup buat semuanya?" ujar Cahya. 

Awal tahun ini,kami sengaja mengadakan survey KHL sesuai Permenaker No. 13/2012 yang berisi 60 item, hasilnya adalah Rp 2.774.000, jauh di bawah UMK saat ini yang sudah mencapai Rp 3,8 juta.  

"Artinya jika Permenaker itu adalah standar nasional, maka UMK Batam sudah jauh di atas Hidup Layak," katanya. 

Sesuai Permenaker No 15 / 2018, penetapan UMSK harus memenuhi 3 kriteria, pertama adalah sektor unggulan, berikutnya usaha skala besar dan yang terakhir, kesepakatan bipartit antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha sektor terkait.

"Tanpa ke 3 poin tersebut, UMSK tidak dapat ditetapkan," ucapnya. Jika gubernur memaksa menetapkan, efeknya tidak lagi ke pengusaha lokal aja, tetapi Batam akan semakin dijauhi investor asing, karena semakin tidak kompetitif lagi.

Oleh karena itu, kami dari Apindo mengusulkan; 

Pertama, dengan UMK Batam sekarang yang mencapai 3,8 juta, sudah sangat tinggi dan di luar kemampuan bayar sebagian pengusaha, sehingga kami usulkan agar tidak perlu ada lagi UMSK. 

Kedua, UMSK adalah sesuatu yang tidak wajib. Ternyata di Indonesia sampai saat ini hanya ada 2-3 tempat yang ada UMSK. 

Ketiga, kami minta agar Pak Gubernur mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mengeluarkan SK berdasarkan tekanan demo. Karena SK hanya akan berpihak pada sekelompok pekerja aja, tapi tidak berpihak kepada kami dan juga tidak berpihak pada ratusan ribu pencari kerja yang masih sangat membutuhkan pekerjaan. Dan kami semua adalah juga masyarakat yang butuh dipikirkan dan lindungi oleh gubernur juga.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews