Disnaker Kota Batam Serahkan Tiga Angka UMSK ke Gubernur

Disnaker Kota Batam Serahkan Tiga Angka UMSK ke Gubernur

Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam menyampaikan usulan upah minimum sektor kota (UMSK) Batam kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

"Ya, kami akan berangkat menemui Pak Gubenur secara langsung untuk menyampaikan usulan UMSK Batam," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (19/3/2018).

Sebelumnya, hasil rapat tentang usulan UMSK telah dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Batam dan hasilnya sudah diserahkan kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi untuk ditandatangani.

"Pak wali sudah ok, tinggal nanti penetapannya dari gubernur," katanya.

Ia menjelaskan rapat usulan UMSK Batam ini turut dihadiri perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat pekerja yang ada di Batam. 

Berdasarkan hasil voting tertutup yang dilakukan didapatlah angka yang akan diusulkan kepada gubernur.

"Kemarin saya sempat baca kalau Apindo keberatan tentang usulan UMSK ini. Padahal dalam rapat mereka juga ikut menyetujui usulan ini. Dari tiga orang yang hadir dua orang menyetujui," kata dia.

Rudi menyebutkan ada tiga sektor yang diusulkan yakni ringan itu untuk mereka yang bekerja di pariwisata dan garmen, sektor sedang itu industri dan ketiga berat untuk perkapalan.

Besaran masing- masing sektor dihitung berdasarkan UMSK 2016 plus PP Nomor 78 tahun 2015 (kenaikan sebesar 8,71 persen) dengan perhitungan sektor I Rp 3.528.537, sektor II Rp 3. 563.137 dan sektor III Rp 3. 770. 067.

"Angka ini kami dapatkan dari voting bersama termasuk Apindo dan bukan semata-mata pemerintah yang usulkan. Apapun hasil ketetapan terkait UMSK ini nantinya menjadi kewenangan dari gubernur," ucapnya. 

(ret)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews