Nurdin Sebut SK UMSK Tak Sesuai PP 78 Tahun 2015

Nurdin Sebut SK UMSK Tak Sesuai PP 78 Tahun 2015

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun (Foto:Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun menyebutkan proses regulasi Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) Batam belum memenuhi syarat PP 78 tahun 2015. Sampai saat ini pihaknya masih dalam proses pembahasan.

“Kenapa pula harus ditandatangan kalau tidak sesuai,” kata Nurdin usai membuka acara Festival Pulau penyengat, Kamis (14/2/2019).

Nurdin melanjutkan, ia akan menandatangani SK tersebut jika sudah sesuai proses dalam PP 78 tahun 2015. “Ikut dulu PP 78, saya lihat belum melalui proses tripartit yang jelas,” katanya.

Tripartit yang dimaksudnya perundingan antara pekerja atau buruh dengan pengusaha yang difasilitasi oleh mediator sebagai tindak lanjut dari gagalnya perundingan bipartit. “Saya tidak ada wewenang kalau belum tripartit,” kata Nurdin.

Salah satu bentuk tidak berjalannya proses tersebut menurut Nurdin tidak terlibatnya asosiasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam pembahasan.

“Kita proses dulu agar sesuai dengan PP 78, sekarang lagi dibahas tripartit antara pengusaha dan buruh,” katanya.

Nurdin menegaskan, jika tidak ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh ia akan mengambil keputusan lain.

“Kalau tidak ada kesepakatan tentu ada pertimbangan lain dari kami,” ujar Nurdin usai makan siang bersama perwakilan Kementerian Pariwisata RI didalam acara festival tersebut.

Terkait demo yang berlangsung di Graha Kepri beberapa waktu lalu Nurdin tidak mau berkomentar banyak. “Biar aja dulu, proses tidak sesuai PP 78,” tegasnya.

Polemik UMSK sudah berlangsung sejak akhir 2018 lalu. Para buruh sudah mengajukan UMSK Kota Batam kepada pemerintah Kota Batam sejak akhir 2018.

Mereka meminta menaikan UMK di beberapa bidang strategis seperti galangan kapal, perhotelan dan lainnya. Menurut mereka UMSK tersebut sudah berhasil dibahas di tingkat kota. Namun, UMSK berhenti ditangan Gubernur.

Tidak hanya itu beberapa asosiasi pengusaha menolak penerapan UMSK. Kenaikan upah akan memicu investor kabur dari Kota Batam.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews