Tuntutan Abob Cs Belum Juga Rampung, JPU Tidak Serius

Tuntutan Abob Cs Belum Juga Rampung, JPU Tidak Serius

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Untuk ketiga kalinya agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob Cs gagal dilaksanakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga merampungkan berkas tuntutannya.

Hal ini membuat Hakim Ketua dalam sidang yang digelar Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru, HS Pudjoharsoyo mengingatkan institusi kejaksaan untuk serius menyusun berkas tuntutan, Senin (8/6/2015).

"Saudara sudah tiga kali diberikan waktu, belum juga selesai. Coba dikoordinasikan, karena ini perkara Kejaksaan Agung. Coba dikomunikasikan untuk tidak dihambat proses ini. Kalaupun lewat email, saya kira tidak masalah," kata hakim dengan nada keras kepada JPU.

Persoalan yang terjadi, jika penuntut umum terus menunda penyampaian tuntutan, dikhawatirkan masa penahanan terdakwa akan habis. Beberapa terdakwa pada tanggal 23 Juni nanti akan berakhir masa penahanannya. Jika masa penahanan habis, kewenangan majelis hakim akan terganggu.

"Kita inginkan kita jangan sampai nanti persoalan ini melampaui batas kewenangan majelis melakukan penahanan apapun bunyi putusan," terang Pudjoharsoyo.

Jika proses penyusunan tuntutan lambat dilakukan penuntut umum, maka akan berdampak langsung terhadap proses selanjutnya, termasuk proses penyusunan putusan oleh majelis hakim.

Persoalannya, ada mekanisme lanjutan setelah tuntutan disampaikan penuntut umum. Terdapat hak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan sebelum adanya putusan majelis hakim.

"Apabila saudara tetap tidak berusaha menyelesaikan tuntutan, maka hak untuk menggunakan pembelaan oleh terdakwa, dan kesempatan majelis hakim menyusun tutntuan akan sangat ribet," urainya.

Di lain pihak Penuntut Umum, Abdul Faried menjelaskan di hadapan persidangan, jika tuntutan terhadap terdakwa belum rampung disusun oleh timnya.

"Kami belum bisa membacakan yang majelis, mohon diberikan waktu kembali," ujarnya dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan batas waktu selambat-lambatnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pada hari ini, Selasa (9/6).

"Besok, siap tidak siap, tugas Kejaksaan untuk merampungkannya," tegas Hakim Ketua, HS Pudjoharsoyo sebelum menutup sidang.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews