Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Hakim Minta Adik Abob, Niwen Buka Cadar

Hakim Minta Adik Abob, Niwen Buka Cadar

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Setelah terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob dimintai keterangan di dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kini giliran sang adik, Niwen Khairiah yang dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Niwen tampak hadir mengenakan pakaian serba hitam. Seperti biasa, ia selalu mengenakan cadar menutupi wajahnya. Dalam persidangan ini, ada hal yang menarik yang diminta Hakim Anggota, Isnurul S Arif. Isnurul meminta adik kandung Abob tersebut maju ke meja hakim.

Ia juga meminta salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nuraini Lubis dan kuasa hukum Niwen untuk sama-sama maju ke meja sidang. Hakim Isnurul meminta Niwen membuka cadarnya. Ini dilakukan guna mencocokkan wajahnya dengan foto yang ada di dalam berkas perkara.

"Saya tidak bertanya, tapi cuma satu, coba terdakwa ke depan, JPU yang perempuan coba ke depan. Saya ingin mencocokkan wajah Anda dengan yang ada di berkas perkara," ujarnya dalam sidang yang digelar akhir pekan lalu.

Tak lama berselang, ia kemudian mengacungkan jempolnya, tanda wajahnya cocok dengan foto di berkas perkara terdakwa.

Sementara itu, sebelumnya, Hakim Ketua, HS Pudjoharsoyo mencecar Niwen dengan sejumlah pertanyaan terkait aliran dana, dan harta benda PNS di Batam ini.

Niwen juga sering dimintai transfer uang dari Ridwan ke Arifin Ahmad. Pengiriman uang tersebut dikirim dengan kurs dolar singapura, dan ditransfer dalam bentuk rupiah ke Arifin Ahmad. Uang tersebut juga dikirim ke Arifin Ahmad dengan perantara sang abang Niwen, Ahmad Mahbob, alias A Bob.

"Masuk ke rekening saya, ke rekening dolar, kemudian dikonversi, baru saya transferkan. Pernah diminta kirim uang ke orang Arifin ahmad, Rahmad Harahap," jelas Niwen.

Selain itu, Niwen juga mengenal Ridwan secara langsung, tanpa perantara Abob. Ia kenal dengan rekan abangnya tersebut saat berada di kapal fery menuju Singapura.

"Saya kenal sendiri dengan Ridwan, bukan dikenalkan Abob, satu feri ke Singapura. Ketika itu, Ridwan nanya ke saya, kok mirip wajahnya dengan Kapten (Abob), nah dari situlah terus berlanjut," urainya.

Mendengar keterangannya itu, Hakim Ketua kembali bertanya dengan nada tidak percaya.

"Kok kebetulan sekali ya," ujarnya merespon.
 
Niwen juga diketahui memiliki banyak aset, punya dua jenis usaha, Money Changer dan usaha menjual kue oleh-oleh di sejumlah tempat di Batam, termasuk menyewa kios di Bandara Hang Nadim.

JPU juga memperlihatkan sejumlah BPKB kendaraan roda empat. Dari sekian banyak BPKP tersebut hanya dua yang diakui milik dan dikenali Niwen. Di antara BPKB tersebut dimiliki atas nama Jaelani, dan Supriyati.

Usai mendengar kesaksian Niwen, sidang kemudian ditunda untuk kemudian dilanjutkan pada Senin, (1/6) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.  

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews