Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

Saksi dari TNI AL Tidak Bisa Dihadirkan, Jaksa: Karena Alasan Keamanan, Bukan Takut...

Saksi dari TNI AL Tidak Bisa Dihadirkan, Jaksa: Karena Alasan Keamanan, Bukan Takut...

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Setelah 5 kali pemanggilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sanggup menghadirkan saksi kunci dalam perkara dugaan pencucian uang dan penyelewengan BBM dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob Cs.

"Kami telah berupaya menghadirkan yang bersangkutan. Karena alasan keamanan, kami mempertimbangkan kembali. Karena faktor keamanan, bukan takut majelis," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juli Isnur di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, A.S Pudjoharsoyo, Rabu (20/5/2015) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saksi kunci tersebut merupakan oknum perwira TNI AL di Lanal Dumai, Mayor Antonius Manulang. Ia saat ini sedang menjalani proses peradilan militer di POM AL, Jakarta.

Akhirnya, dengan keterangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan jaksa yang meminta kesaksian Antonius Manulang dibacakan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Mabes Polri.

"Kita kabulkan permohonan JPU untuk membacakan BAP, dengan catatan keberatan dari terdakwa," ujar hakim ketua setelah sebelumnya sempat menunda sidang guna berdiskusi terkait persoalan ini.

Terdakwa sendiri dalam persoalan ini menegaskan keberatan, karena ketidakhadiran saksi kunci tersebut. Keberatan ini menjadi catatan dalam persidangan.

Tidak sampai di sana saja, persoalan kembali muncul, saat majelis hakim menanyakan berita acara pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Ternyata BAP tidak dilengkapi berita acara pengambilan sumpah sebelum dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ijin majelis hakim, kami tidak menemukan berita acara sumpah terhadap BAP yang bersangkutan," ujar, JPU Abdul Farid menjawab pertanyaan Majelis hakim yang meminta jaksa membacakan berita acara sumpah atas kesaksian di dalam BAP Antonius Manulang.

Abdul Farid turut menjadi JPU dalam perkara ini. Ia menjadi JPU bersama sejumlah jaksa lainnya yang berasal dari Kejagung, Kejati Riau, dan Kejari Pekanbaru.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews