Sidang Tuntutan untuk Abob Cs 5 Kali Ditunda, Ada Apa dengan Jaksa?

Sidang Tuntutan untuk Abob Cs 5 Kali Ditunda, Ada Apa dengan Jaksa?

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pada sidang kemarin, seharusnya juga diagendakan pembacaan tuntutan untuk lima orang terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penyelewengan BBM Abob Cs. Majelis hakim mempertanyakan keseriusan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutan.

Kelima terdakwa adalah Ahmad Mahbub alias A Bob, Niwen Khairiah, Arifin Ahmad, Du Nun, dan Yusri.

Agenda tersebut ditunda karena Penuntut Umum belum selesai menyusun berkas tuntutan.

"Kami belum selesai menyusun tuntutan, mohon ijin yang mulia, kami memohon untuk ditunda sampai hari Senin," ujar Penuntut Umum, Abdul Faried di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim meminta kejaksaan untuk sunggung-sungguh menyusun tuntutan, sehingga tidak ditunda kembali. Ini merupakan penundaan pembacaan tuntutan kepada kelima terdakwa. Sebelumnya, Senin lalu jadwal sidang juga mengagendakan pembacaan tuntutan ditunda.

"Kami minta pihak kejaksaan untuk sungguh-sungguh menyusun tuntutan, jangan sampai ketiga kali ditunda tuntutannya," tegas Hakim Ketua HS Pudjoharsoyo sebelum menutup sidang untuk kembali dilanjutkan, Senin (8/6/2015) mendatang.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews