Laporan Sidang Abob Cs dari Pekanbaru

BAP: Oknum TNI AL Kawal Minyak Abob Atas Perintah Atasan

BAP: Oknum TNI AL Kawal Minyak Abob Atas Perintah Atasan

Abob dan keempat terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (foto: istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Saksi kunci kasus penyelewengan BBM dan pencucian uang dengan terdakwa Abob cs, Mayor Antonius Manulang tidak bisa dihadirkan oleh jaksa. Majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan jaksa yang meminta kesaksian Antonius Manulang dibacakan berdasarkan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam BAP Antonius Manulang yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (20/5/2015), disebutkan jika yang bersangkutan berhubungan dengan terdakwa Abob karena perintah atasannya, Kolonel Rd.

"Perintah lisan laksanakan pengamanan penampungan minyak Abob. Berhubungan dengan Abob karena perintah atasannya, Kolonel Rd," ujar Farid membacakan BAP Antonius Manulang.

Aliran uang yang lalu-lalang di rekeningnya, dijelaskan oleh Antonius Manulang dalam BAP sebagai uang dari atasannya, Kolonel Rd.

"Setelah ada uang masuk ke rekening saya, saya koordinasi ke komandan untuk perintah selanjutnya," urai Farid.

Uang tersebut berasal dari rekening Abob, dan akan diserahkan kepada atasan Antonius Manulang. Terkait keterangan itu, terdakwa Abob dan Niwen Khairiah membantahnya.

"Kalau saya disebut berbisnis minyak, iya, tapi di Batam, bukan di Dumai," ujar Abob membantah keterangan BAP Antonius Manulang yang menyebut bisnisnya ada di Dumai.

Pada sidang kali ini, juga dihadirkan saksi meringankan terdakwa. Saksi yang dihadirkan ada dua orang untuk terdakwa Niwen Khairiah. Keduanya merupakan rekan bisnis Niwen di Batam.

Saksi itu, R Frida Dirmayati, dan Yuni Rodianingsing. Keduanya menerangkan jika Niwen memiliki usaha gerai makanan oleh-oleh khas Melayu di Batam, dan memiliki perusahaan jasa money changer, atau jasa penukaran mata uang asing. Selain itu, Niwen juga diketahui memiliki usaha katering.

"Catering itu tahun 2002 saya sudah tahu dia buka usaha. Itu sepengetahuan saya, dan money changer," ungkap Frida.

Sama halnya dengan Frida, saksi Yuni juga mengungkapkan jenis usaha yang dijalankan Niwen atas sepengetahuannya. Keduanya mengaku jika Niwen tidak melihat perubahan harta kekayaan secara kasat mata terhadap Niwen.

Usai memberi kesaksian, sidang kemudian ditunda untuk kembali dilanjutkan, hari ini, Kamis (21/5/2015). Dengan agenda mendengar kesaksian saksi meringankan dari para terdakwa.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews