Spanduk Caleg di Gerbang Perumahan, Bawaslu Minta Segera Dipindahkan
Batam - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam meminta spanduk kampanye Caleg di gerbang masuk pintu Perumahan Baitul Hasanah, Tiban diturunkan. Spanduk itu merupakan kampanye caleg atas nama Iman Sutiawan dari Partai Gerindra.
Alat peraga kampanye (APK) milik Iman terpasang di pintu masuk perumahan yang jaraknya 10 meter dari lokasi. Padahal sesuai aturan, jarak pemasangan APK dengan pitu masuk perumahan tidak boleh kurang dari 25 meter.
"Sudah langsung kami komunikasi kepada yang bersangkutan, dan beliau berjanji akan menurunkannya," ujar Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza kepada Batamnews, Selasa (19/2/2019).
Akan tetapi pihaknya belum mengetahui APK itu sudah diturunkan atau tidak. Mereka masih menunggu itikad baik dari caleg tersebut.
"Belum kami cek sih, biarkan dulu diturunkan sendiri sesuai dengan janji beliau, jika tidak nanti baru kami turunkan," katanya.
Menurut Reza, tidak hanya Iman yang menyalahi aturan pemasangan APK, masih banyak caleg lain yang melakukan hal serupa. Beberapa sudah disurati ke partai pengusungnya masing-masing.
"Kalau kita keliling, masih banyak, bahkan ada yang sudah masuk perumahan," kata dia.
Ia juga mengakui pihaknya kesulitan mengawasi semua APK, karena terbatasnya personel Bawaslu. Setiap kecamatan hanya ada tiga orang anggota Panwascam.
Walaupun begitu, beberapa waktu lalu penertiban APK sudah dilakukan. Hasilnya 3 ribu lebih APK yang tidak sesuai aturan dicabut. Paling banyak terdiri dari bendera-bendera kecil milik partai.
"Jumlah APK itu dari 10 kecamatan di Batam, belum termasuk Bulang dan Galang," katanya.
(ret)
Komentar Via Facebook :