Bawaslu Kepri Butuh 30 Ribu Saksi Pemilu 2019

Bawaslu Kepri Butuh 30 Ribu Saksi Pemilu 2019

Anggota Bawaslu Kepri, Koordinator Devisi Hukum dan Data Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri membutuhkan setidaknya 30 ribu orang petugas saksi ketika proses pemilihan umum. Sampai saat ini pendaftaran sudah dibuka, parpol diharapkan mengajukan masing-masing saksi.

Anggota Bawaslu Kepri, Koordinator Devisi Hukum dan Data Informasi, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat permintaan kepada parpol untuk mengirim saksi. "Kalau ditotalkan kita butuh 30 ribu orang saksi," katanya.

Indrawan mengatakan, sampai saat ini belum terdapat satupun parpol yang mengajukan saksi mereka.  "Karena baru kita mulai, pendaftaran akan berlangsung sampai 5 April 2019 mendatang," katanya.

Ia melanjutkan, untuk menciptakan saksi yang berintegritas Bawaslu mengatakan pelatihan tanggal 15 sampai 10 April 2019.  "Karena banyak pelatihan saksi dilaksanakan oleh panwascam," kata Indrawan.

Ia memaparkan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saksi ketika pemilu berlangsung. Seperti larangan atribut partai politik.  "Terkadang ada saja yang pakai baju bola nomor satu itu merupakan cara mereka saja," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews