Bawaslu Perpanjang Lowongan Pengawas TPS Hingga 27 Februari

Bawaslu Perpanjang Lowongan Pengawas TPS Hingga 27 Februari

Bawaslu memperpanjang pendaftaran untuk pengawas TPS. (Foto: ilustrasi)

Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memperpanjang jadwal pendaftaran pengawas TPS hingga 27 Februari 2019.

Masih terbuka kesempatan bagi 1700 orang di TPS Kota Batam untuk menjadi pengawas di masing-masing TPS yang tersebar.

Anggota pengawas yang telah terdaftar di Bawaslu akan mendapat fasilitas berupa honor sebesar Rp 500 ribu ditambah dengan uang makan dan transport.

Pemilu 2019 merupakan perdana disediakannya pengawas langsung dari Bawaslu di masing-masing TPS.


Berikut syarat-syaratnya:

1. Foto Copy KTP yang masih berlaku

2. Usia Minimal 20 tahun

3. Membawa fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir (jika tidak ada cukup menunjukkan ijazah asli

4. Pas foto setengah badan 8ukuran 4×6 sebanyak dua lembar

5. Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani dari instansi kesehatan.


Adapun persyaratan lainnya yang wajib diisi akan disediakan oleh Bawaslu seperti:

1. Surat Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000 yang memuat pernyataan:

- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 agusutus 1945

- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)

- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu

- Surat pernyataan bebas narkoba

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/BUMD/BUMDes selama masa keanggotaan

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu  


Catatan: setiap persyaratan dibuat dalam rangkap 3 (tiga), 1 rangkap untuk diberikan pada Panwaslu kecamatan dan 1 rangkap dipegang pendaftar.

Pengawas TPS akan diberikan masa kerja 23 hari dengan sistem kerja 3 hari sebelum pencoblosan dan 7 hari pencoblosan. Pengawas TPS akan turut mengawasi sejak logistic masuk ke TPS hingga proses pengaman kota suara pasca penghitungan suara.

Untuk lebih lengkapnya hubungi alamat Panwascam di masing-masing kecamatan. Bawaslu juga mengajak kalangan mahasiswa yang kritis untuk berpatisipasi.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews