Natuna Terbanyak Kasus Sengketa Pemilu di Kepri

Natuna Terbanyak Kasus Sengketa Pemilu di Kepri

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kepri Rosnawati. (Foto: Yogi/batamnews)

Tanjungpinang - Provinsi Kepri menjadi salah satu wilayah yang minim sengketa penyelengaraan pemilu. Hingga saat ini, di Kepri tercatat hanya ada enam sengketa pemilu. 

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri Rosnawati mengatakan, salah satu penyebab minimnya sengketa pemilu di Kepri karena sosialisasi yang dilakukan berjalan maksimal. 

"Artinya ini ada dua kemungkinan karena memang sosialisasi kita sudah bagus atau hal lain," kata Rosna saat sosialisasi bersama awak media, Selasa (19/2/2019).

Rosna mengatakan, sengketa yang dimaksud adalah situasi dimana pihak merasa dirugikan. "Seperti peserta pemilu yang merasa dirugikan dari peraturan KPU. Di sinilah pserta bisa mengadu kepada Bawaslu sesuai undang-undang tahun 2000 nomor 17," kata dia. 

Sengketa pemilu ini terbagi dua yaitu antara peserta pemilu dengan KPU dan antar peserta pemilu. "Semua keputusan KPU berpotensi akan jadi sengketa, bagi peserta pemilu jika ada yang keberatan," ujar dia.

Selama ini sengketa yang masuk ke Bawaslu masih berkisar antara penyelenggara dan peserta pemilu. "Antarpeserta tidak ada," paparnya. 

Dia merincikan, sengketa yang masuk ke Bawaslu adalah enam laporan. Tetapi yang bisa diproses hanya lima. "Ada satu tidak dapat diterima karena permohonan diajukan sudah kedaluwarsa," katanya di Hotel CK Tanjungpinang. 

Rosna menjelaskan, sengketa bisa diajukan setelah tiga hari penetapan aturan yang memberatkan itu keluar dari KPU. "Paling lambat 3 hari, lewat tiga hari tidak bisa kita proses," kata dia. 

Permohonan sengketa terdapat di berbagai kabupten dan kota seperti satu laporan dari Lingga masih dalam proses, Natuna ada empat permohonan.

Sengketa bisa diproses melalui beberapa tahapan seperti mengajukan permohonan, melakukan verifikasi berkas, setelah itu masuk tahap mediasi, kalau tidak selesai masuk ketahap ajudikasi persidangan. 

"Di ajudikasi kewenangan Bawaslu memutuskan, kemarin ada satu permohonan merasa tidak menerima putusan Bawaslu, bisa lakukan (gugatan ke) PTUN," kata dia. 

Kondisi jumlah sengketa di Kepri termasuk rendah dibandingkan daerah lain, seperti Sumatera Utara, Papua dan lainnya. "Jadi dari total selama proses tahapan Kepri hanya 5 permohonan sengketa," katanya. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews