Bawaslu Kepri: Banyak Caleg Tak Paham Aturan Pasang Alat Kampanye

Bawaslu Kepri: Banyak Caleg Tak Paham Aturan Pasang Alat Kampanye

Kadiv Pengawasan Bawaslu Kepri, Idris . (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sekitar 3000 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) di Provinsi Kepri dibongkar Bawaslu. Kondisi tersebut menandakan, banyak yang tidak memahami aturan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) terkait pemasangan APK.

Kadiv Pengawasan Bawaslu Kepri, Idris mengatakan, 3000 APK tersebut ditertibkan dari awal kampanye 23 September 2018 lalu hingga bulan Februari. "Itu paling meningkat di Kota Batam, penertiban di Februari 2019," kata Idris, Selasa (19/2/2019).

Penertiban APK dilakukan setiap Bawaslu kabupaten dan kota di kepri. "Jika Batam, Bawaslu di sana melakukan penertiban bisa sampai tiga hari, karena banyak, sedangkan Tanjungpinang juga sering penertiban karena di sini ibukota provinsi," ujar dia.

Pelanggaran yang sering terjadi menurutnya karena tidak mematuhi zona atau tempat yang sudah di SK-kan KPU. Selain itu terdapat juga beberapa APK yang tidak sesui desain, melebihi ukuran 4x7 meter, begitu juga jumlah spanduk ada yang lebih dari juknis.

"Kalau spanduk itu paling banyak 10 APK, baliho lima APK.  Terkait ukuran ada yang membuat baliho sebesar 5x12 meter," kata Idris.

Menurut Idris pelanggaran tersebut terjadi karena banyak peserta pemilu yang tidak mengetahui aturan KPU. "Kemungkinan itu terjadi karena caleg tidak tahu terkait aturan berdasarkan SK KPU," katanya.

Selain itu beberapa pelanggaran terjadi karena caleg tidak berkoordinasi dengan Bawaslu dan KPU. "Kalau mereka koordinasi bisa kita arahkan, tempat yang pas," katanya.

Idsris juga menjelaskan mekanisme penindakan pertama Bawaslu mengirim surat peringatan, juga dilakukan secara persuasif melalui telepon, "Setelah itu baru Satpol PP, melakukan penertiban," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews