Bawaslu: Caleg Iman Sutiawan Melanggar Aturan

Bawaslu: Caleg Iman Sutiawan Melanggar Aturan

Spanduk caleg Iman Sutiawan, Ketua DPC Gerindra Batam di Perumahan Baitul Hasanah Batam (Foto: Batamnews)

Tanjungpinang - Sebuah Alat Peraga Kampanye (APK), Ketua DPC Gerinda Kota Batam, Iman Sutiawan, terbentang di gerbang Perumahan Baitul Hasanah, Tiban, Sekupang, Batam, sejak hari minggu lalu. Sayangnya, spanduk ini tak digubris pihak Bawaslu Kota Batam.

Padahal pemasangan APK itu melanggar aturan pemilu. Celakanya lagi, spanduk itu dipasang di fasilitas promosi perumahan Green Terace Tiban yang satu komplek dengan Perumahan Baitul Hasanah. Selain itu spanduk berada di depan masjid perumahan Baitul Hasanah.

Keberadaan spanduk itu sempat disampaikan ke Bawaslu Kota Batam tapi tak mendapat respons. Bahkan diduga sengaja dibiarkan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau menegaskan spanduk alat peraga kampanye (APK) Wakil Ketua DPRD Kota Batam ini melanggar. 

Bawaslu sudah melayangkan surat untuk segera mencopot spanduk tersebut. 

Selain itu spanduk berukuran besar itu terlihat dipasang di depan Masjid Baitul Hasanah Kota Batam. Selain itu juga di pintu gerbang perumahan. 

Komisioner Bawaslu Kepri Said Dahlawai mengatakan, Bawaslu Kota Batam sudah berkoordinasi dengan pemilik spanduk. 

"Spanduk itu sudah dinyakan melanggar karena tidak dipasang pada titik yang sudah ditentukan," kata Said ketika dihubungi Batamnews.co.id, Selasa (19/2/2019). 

Ia mengatakan, Bawaslu Kota Batam sudah menyampaikan ke Partai yang bersangkutan agar memindahkan spanduk tersebut. "Mereka (partai pemilik spanduk) berjanji akan memindahkan spanduk ke titik yang diperbolehkan," kata Said. 

Said meminta agar peserta pemilu mematuhi aturan pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye.

(tan)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews