Ketika Napi Mencoblos Caleg, `Ibarat Membeli Kucing Dalam Karung`

Ketika Napi Mencoblos Caleg, `Ibarat Membeli Kucing Dalam Karung`

Karutan Karimun, Eri Erawan. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Kendati memiliki hak suara pada Pemilu 2019, namun para narapidana di rumah tahanan (rutan) dipastikan kebingungan memilih caleg. 'Ibarat memilih kucing di dalam karung'. Pasalnya, rutan merupakan daerah terlarang untuk aktivitas kampanye politik.

Kemungkinan untuk memilih caleg misalnya di Rutan Karimun, tentunya terbuka jika ia warga yang memiliki KTP Kabupaten Karimun. Jika warga binaan tersebut memiliki KTP di luar daerah, maka dipastikan ia hanya akan mendapat surat suara pilpres.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan menegaskan jika tidak ada satu partai politik atau caleg yang dapat masuk untuk berkampanye.

"Tidak ada kampanye parpol atau caleg di Rutan, itu dilarang," kata, Eri Erawan (18/2/2019).

Sejauh ini, Eri mengaku bahwa ada beberapa parpol yang ingin masuk dan kampanye ke dalam Rutan. Namun, dia dengan tegas menolak akan hal itu.

"Ada yang ingin masuk beberapa. Tapi saya tolak, tidak ada ruang untuk berkampanye di Rutan," ucapnya.

Warga binaan tentunya buta akan para calon wakil rakyat yang akan dipilihnya. Sementara mereka wajib untuk terdaftar sebagai pemilih.

Eri mengatakan, pihaknya tidak ingin terjadi masalah di Rutan. Karena memang sudah ada aturan yang mengikat, bahwa tidak ada kampanye di dalam Rutan.

"Kan sudah ada aturannya. Nantinya para napi memilih sesuai hati nurani mereka, ibaratkan memilih kucing dalam karung," kata dia.

Sejauh ini, KPU, Bawaslu bersama dengan Disdukcapil melakukan pendataan untuk DPTb dan melakukan perekaman.

KPU dan Bawaslu juga akan melakukan sosialisai mengenai surat suara dan tatacara melakukan pencoblosan.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews