Bawaslu Batam Bongkar 1.020 Spanduk Caleg Asal Pasang dalam Sepekan

Bawaslu Batam Bongkar 1.020 Spanduk Caleg Asal Pasang dalam Sepekan

Pembongkaran spandul caleg yang menyalahi aturan oleh Bawaslu Kota Batam. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Sejak melakukan penertiban pada Senin 11 Februari 2019 lalu, Bawalu Kota Batam sudah membongkar 1.115 item alat peraga kampanye (APK). Peneriban dilakukan di setiap kecamatan.

Anggota Bawaslu, Mangihut menuturkan, yang paling banyak ditertibkan adalah spanduk caleg dari partai politik, hingga mencapai sebanyak 1.020 spanduk.

"Sisanya, 12 spanduk capres dan cawapres serta 83 spanduk dari calon DPD Kepri," ujar dia, Senin (18/2/2019).

Mangihut menyebutkan, bahwa APK yang ditertibkan karena melanggar SK KPU Kota Batam tentang pemasangan APK serta tidak memperhatikan estetika lingkungan.

"Sebagian besar APK yang melanggar itu seperti memasang atau diikat di pohon dan tiang listrik serta jarak pemasangan spanduk dari gerbang perumahan,” kata Mangihut.

Selain itu, bawaslu juga memperhatikan aturan  perihal ukuran APK baliho dan spanduk, seperti pada pemasangan APK baliho 4x7 meter, spanduk 1,5x7 meter.

Penertiban akan terus dilaksanakan Bawaslu Kota Batam sampai memasuki minggu tenang masa kampanye jelang pemilu 17 April 2019.

"Sebelum memasuki minggu tenang masa kampanye jelang pemilu 17 April 2019, kita dari bawaslu akan tetap menggelar penertiban terhadap APK yang ditemukan menyalahi aturan," ucapnya.

Mangihut juga meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan kampanye yang berlaku. Jangan memasang alat peraga di pohon, rumah ibadah, pemerintahan, sekolah dan rumah sakit.

"Hal ini juga termasuk pada alat peraga di kendaraan umum tidak diperbolehkan. Jadi pemasangan APK itu juga harus memperhatikan estetika jangan asal pasang," kata Mangihut.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews