Alias Wello Sebut Pengelolaan Hutan Tak Haram

Alias Wello Sebut Pengelolaan Hutan Tak Haram

Bupati Lingga, Alias Wello (Foto:ist)

Lingga - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang perhutanan sosial.

Acara FGD yang digelar di Gedung Nasional Dabo Singkep, ini menghadirkan dua orang narasumber dari Direktorat PKPS Kementerian LHK dan 1 orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ketiga narasumber yang diagendakan mengisi acara FGD tersebut, adalah Wahyudi Ardhyanto, Kasi Pemolaan dan Perpetaan Direktorat PKP, Izwandi, Kasi Kemitraan Kehutanan Wil II Direktorat PKPS dan Syaiful Masdar, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lingga.

Acara FGD yang mengangkat tema "Perhutanan Sosial, Akses Legal Pengelolaan Kawasan Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat" itu, akan dipandu langsung oleh Bupati Lingga, Alias Wello dengan mengundang para stakeholder terkait, serta seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah di wilayah Kabupaten Lingga.

"Maksud dan tujuan dari FGD ini adalah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat, bahwa pengelolaan kawasan hutan itu bukanlah sesuatu yang haram. Yang penting, tata cara dan prosedur pengelolaannya harus sesuai aturan dan perundang-undangan," ucap Bupati Lingga, Alias Wello.

Menurut Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini, pemberian akses pengelolaan kawasan hutan melalui program perhutanan sosial tersebut, merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

"Pemerintah menargetkan realisasi perhutanan sosial tahun ini seluas 4,3 juta hektar dan ditargetkan selesai pada tahun 2021 dengan luas 12,7 juta hektar. Sayangnya, informasi ini tak tersosialisasi dengan baik hingga ke Lingga. Karena itu, saya berinisiatif menggelar FGD ini," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor : P. 83/ MENLHK/ SETJEN/ KUM. 1/ 10/ 2016 tentang Perhutanan Sosial, pengertian perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Adapun bentuk perhutanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri LHK tersebut, berupa Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Sedangkan pelaku utama dalam pengelolaan perhutanan sosial adalah masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews