Crime story

Nenek 82 Tahun Dihabisi, Sempat Berhubungan Badan Sebelum Dibunuh

Nenek 82 Tahun Dihabisi, Sempat Berhubungan Badan Sebelum Dibunuh

Para tersangka diamankan Polres Kediri. (Foto: detikom)

Kediri - Kasus kematian Sukinem telah dituntaskan polisi. Pembunuh nenek 82 tahun itu telah ditangkap. Pelaku adalah orang yang kenal dengan si nenek.

Pelaku dua orang. Salah satunya bahkan mempunyai hubungan asmara dengan nenek Sukinem. Pelaku adalah Dedi Asmawan (26) dan Ahmad Setiawan (25). Keduanya Warga Desa Kauman, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Yang mempunyai hubungan asmara dengan Nenek Sukinem adalah Dedi. Bahkan sebelum membunuh, Dedi sempat berhubungan badan dengan nenek Sukinem.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anthon Haryadi mengatakan kasus berawal saat ditemukannya jasad Sukinem di di kamar kosnya di kawasan Pasar Setono Betek, Kota Kediri. Nenek yang tinggal seorang diri itu ditemukan tidak bernyawa di atas kasur dengan kondisi kedua tangan terikat pada 28 Januari 2019.

"Alhamdulillah berdasar hasil olah TKP dan penyelidikan anggota, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap," kata Anthon, Kamis (14/2/2019).

Menurut Anthon, motif kedua pelaku awalnya ingin mengambil dan menguasai barang berupa uang dan perhiasan Sukinem. Kedua pelaku sudah mengenal korban sejak 2013 karena sering berada di kawasan pasar.

Bahkan Dedi memilki hubungan asmara dengan Sukinem. Bahkan setiap bulannya, Dedi dan Sukinem bisa berhubungan intim beberapa kali.

"Pelaku ini sudah saling mengenal sejak tahun 2013, karena mereka biasa berada di pasar, bahkan menurut keterangan penyidik, salah seorang pelaku terlibat hubungan asmara dengan korban, sehingga mengerti korban biasa menyimpan uang dan perhiasan di mana," tambah Anthon.

Hingga akhirnya, kedua pelaku menyusun rencana untuk mengambil perhiasan dan uang milik Sukinem. Ahmad bertugas mengawasi keadaan di luar kamar, sedangkan Dedi bertugas menghabisi korban.

Yakni dengan cara mencekik leher, mengikat kedua tangannya dan menutup mulut korban dengan kain. Ironisnya, Dedi bahkan sempat berhubungan intim dengan Sukinem sebelum dibunuh.

Usai menghabisi Sukinem, kedua tersangka mengambil uang Rp 1,6 juta dan perhiasan. Perhiasan yang digasak terdiri dari dua cincin dan dua gelang. Hasil dari penjualan perhiasan dibagi dua. Mereka gunakan untuk mencukupi kehidupan sehari-hari dan membeli DVD player serta perlengkapan elektronik lainnya.

"Jadi pelaku ini mengerti, bahwa korban baru saja membeli perhiasan pada Desember 2018, dan tempat menyembunyikannya. Sehingga pelaku menghabisi korban dan merampas uang dan perhiasannya," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Andy Purnomo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal seumur hidup atau 20 Tahun penjara dengan pasal yang disangkakan yakni 339, 338 dan 365 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews