Terkuak, 6 Fakta Pembunuhan Gadis Tionghoa di Bengkong

Terkuak, 6 Fakta Pembunuhan Gadis Tionghoa di Bengkong

Yudha Lesmana, tersangka pembunuh Fitri Yu digiring aparat dengan tangan terborgol, Rabu (13/2/2019). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Jajaran Polresta Barelang melakukan konfrensi pers, Rabu (13/2/2019) terkait kasus pembunuhan Fitri Yu alias Fitri Suryati (24) di Bengkong. Tersangka Yudha Lesama (26) dihadirkan.

Yudha menceritakan banyak hal ke penyidik terkait pembunuhan bermotif dendam ini. Berikut fakta yang dihimpun batamnews.co.id.

 

1. Tangan Fitri diikat dengan kabel charger ponsel

Fitri yang dibunuh oleh Yudha diikat tangannya dengan kabel charger. Yudha menggunakan senjata tajam untuk menikam Fitri. Beberapa tusukan benda tajam di leher dan kepala ditemukan dalam pemeriksaan forensik. Begitu juga luka memar di wajah Fitri dan bagian tubuh lainnya


2. Polisi cari pisau yang dibuang ke waduk Sei Ladi

Untuk menghilangkan barang bukti, Yudha membuang pisau berdarah itu ke Waduk Sei Ladi. Dari pengakuannya sebelumnya pisau itu digunakan untuk peralatan dapur. "Itu pisau udah lama saya beli untuk ngupas mangga dan lain-lain," kata Yudha.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menuturkan jika pihaknya akan mengerahkan penyelam untuk mencari barang bukti pembunuhan ini. "Kita cari di sana, kapan perlu kita turunkan penyelam cari pisau itu," kata Hengki.

Selain pisau, Yudha juga ikut membuang kamera CCTV yang dirusaknya dan dicopot di TKP rumah korban. "Itu (CCTV) dibuang sama pisau dalam satu tas," sebut Hengki.

 

3. Yudha berniat membunuh usai tahu keberadaan Fitri

Dendam memang sudah lama dipendam sejak ia diputusi sang pacar lima tahun lalu. Fitri adalah sahabat dari pacar pelaku. Fitri juga yang merekomendasikan temannya untuk memutuskan hubungan asmara dengan Yudha, karena Yudha dianggap tak punya masa depan, pasalnya tamatan SMP.

"Saya baru tahu sejak sebulan lalu (keberadaan Fitri). Saya masak dengan gas di kosan. Kebetulan di SPBU lagi habis gas. Jadi saya diberitahu warga, kalau ada yang jual gas di Bengkong. Dari situ saya berjumpa dengan Fitri," ujar Yudha.

Melihat wajah Fitri seakan mengoyak kembali luka lama kandasnya hubungan dengan sang pacar. Sejak itu muncul lah niatnya untuk menghabisi Fitri.


4. Mantan Pacar Yudha tak diketahui

Wanita yang menjadi mantan pacarnya itu menurut Yudha sudah tak diketahuinya lagi keberadannya. "Saya nggak tahu lagi dia dimana. Sejak itu saya loss kontak dengan dia," akunya.


5. Dibekuk 10 jam usai melakukan pembunuhan

Selang waktu 10 jam dibutuhkan polisi untuk membekuk Yudha. Polisi sudah mendeteksi pelaku setelah melakukan olah TKP usai kejadian pembunuhan 11 Februari 2019, pukul 13.35 WIB itu. Ia diringkus di kos-kosannya. Kaki sebelah kirinya juga di 'dor!' aparat gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Ditreskrim Polda Kepri.

 

6. Dijerat pasal pembunuhan berencana

Yudha dijerat pasal 340 pembunuhan berencana serta pasal 365 KUHP Pidana terkait pencurian dengan kekerasan. Ia juga mengambil beberapa barang elektronik milik Fitri. Yudha terancam hukuman pidana mati seumur hidup atau minimal kurungan 20 tahun penjara.

(fox/jim/das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews