DPRD Batam

Jeritan Warga Kampung Tua Teluk Nipah, 20 Tahun Hanya Diecer Air Bersih

Jeritan Warga Kampung Tua Teluk Nipah, 20 Tahun Hanya Diecer Air Bersih

Rapat dengar pendapat di DPRD Batam terkait air bersih di Kampung Tua Teluk Nipah, Kamis (14/2/2019). (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Masyarakat Kampung Tua Teluk Nipah mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batam. Mereka mengaku tak pernah tersentuh layanan oleh perusahaan pengelola air bersih Kota Batam.

Rapat dengar pendapat (Hearing) dilakukan Komisi I DPRD mendengarkan aspirasi warga. RDP dipimpin Ketua Komisi I, Budi Mardianto beserta anggotanya Ruslan M Ali Wasyim dan Ruslan.

Berdasarkan pengakuan warga, sudah 20 tahun mereka hanya menikmati air eceran dari tangki ATB. Mereka nilai pembelian air tersebut terlalu mahal dan tidak efektif untuk memenuhi kebutuhan harian.

Ketua Komisi I, Budi Mardianto mengatakan, kebutuhan masyarakat memang sudah seharusnya menjadi tanggungan pemerintah.

"Mengenai pemasangan air di teluk Nipah, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat," katanya.

Budi menegaskan jika permasalahan ini sudah semestinya menjadi konsekuensi pemerintah. "Kampung tua konsekuensi bagi pemerintah yang telah menetapkan adanya kampung tua itu, oleh karena itu pemerintah juga harus melayani masyarakat kampung tua," ujarnya.

Selama ini yang menjadi pertimbangan ATB untuk memasang air di Kampung Tua adalah karena adanya tumpang tindih status lahan.

"Nah kalau dikatakan ada double status, kalau ada informasi ada alokasi lahan, nah itu bagaimana dulu pengukuran lahan bersama ini kan harusnya ada verifikasi dari dinas pertanahan dan BP Batam sebagai perwakilan pemerintah," ujar Budi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Musofa menyesalkan jika selama ini masyarakat biasa ingin memiliki lahan selalu kalah dengan pengusaha yang memiliki modal.

Musofa mengatakan, air merupakan kebutuhan yang vital dan seharusnya pengaturannya tidak ribet. "Simple, air dan listrik itu kebutuhan vital yang harusnya pemerintah menyediakan karena amanah UU. Tak ada kata ribet, seharusnya buat saja acuan apabila lahan dimiliki oleh yang lain sekaligus status air listrik. Pasti masyarakat bersedia,"

Lahan di lokasi tersebut masih banyak yang berstatus quo. Namun masyarakat sudah menghuni sekian tahun.

Terkait pelayanan air bersih, selama ini masyarakat membeli dengan tangki yang dijual di kampung tua tersebut.

Komisi I berjanji akan segera mencarikan solusi terkait aduan warga ini.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews