Sengketa Lahan Kavling di Bengkong Telaga Indah

Cak Nur Kecewa Perwakilan BP Batam Tak Hadiri Hearing

Cak Nur Kecewa Perwakilan BP Batam Tak Hadiri Hearing

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Menanggapi aduan warga terkaif sengketa lahan di Bengkong Telaga Indah RW 18, Ketua DPRD Kota Batam mengundang pihak terkait menghadiri Rapat Dengar Pendapat di gedung dewan, Kamis (14/2/2019).

Sayangnya BP Batam selaku pihak terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL), tidak hadir dalam rapat ini.

Ketidakhadiran dari BP Batam tersebut diikuti oleh PT Bintang Persada selaku perusahaan yang menerima alokasi lahan. Hal ini membuat RDP hari ini batal.

Sebelum rapat di bubarkan, Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto sempat meminta warga menunggu hingga pukul 15.00 WIB. "Kita tunggu sama -sama sampai jam tiga sore ya," katanya.

Namun sudah lewat dari pukul 15.00 WIB kedua pihak tersebut tak kunjung datang. RDP pun dilanjut minggu depan di hari yang sama pukul 14.00 WIB.

Cak Nur mengaku kecewa dengan ketidakhadiran BP Batam pada undangan yang dilayangkannya. Padahal BP Batam juga sebagai pelayan masyarakat hadir dalam setiap urusan rakyat terutama terkait hunian.

"Kita sangat prihatin denga kejadian hari ini, kami sebagai lembaga resmi mengundang pihak terkait atas nama kepentingan rakyat mestinya segera datang. Ini kami telfon katanya sedang dijalan tapi tidak datang-datang," katanya.

Ketua Rw 18 Bengkong Telaga Indah, Bambang mengatakan pihaknya dan masyarakat hanya menginginkan yang terbaik. Mereka akan mengikuti arahan DPRD Kota Batam. Karena warga

Warga Bengkong Telaga Indah menegaskan tanah tempat rumah mereka berstatus kavling bukan ruli. Sebelumnya terjadi sengketa lahan dengan PT Bintang Persada yang mengklaim memiliki surat alokasi lahan di wilayah tersebut dari BP Batam. Warga pun terancam tergusur.

"Untuk selanjutnya kami pasrah saja apapun arahan dari DPRD Kota Batam," ujarnya.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews