Penunggak Pajak Kendaraan Terjaring Razia di Tiban

Penunggak Pajak Kendaraan Terjaring Razia di Tiban

Petugas Dispenda Kepri mengecek data pajak kendaraan bermotor yang dirazia di Tiban. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Ratusan kendaraan bermotor terjaring dalam razia di Kompleks Tiban Center, Sekupang, Batam pada Selasa (12/2/2019). Mereka yang terjaring razia, kebanyakan merupakan penunggak pajak kendaraan.

Razia ini dihelat oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Batam dan Dinas Pendapatan Provinsi Kepri serta Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang.

Kepala UPT Batam Vira Respaty menuturkan razia di Tiban ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, mereka menggelar kegiatan serupa di kawasan Batam Centre, tepatnya Edukits, Baloi.

Pada saat razia pertama dilakukan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp 41 juta dari hasil penertiban pajak dari 118 kendaraan roda dua dan roda empat 211 kendaraan.

"Ini merupakan langkah kami dalam meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk bisa membayar tanggung jawab atas kepemilikan kendaraan. Selain itu ini juga untuk mendongkrak PAD," kata Vira.

Di tempat yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando mengatakan hingga pukul 10.00 WIB ini, kendaraan yang melanggara sudah memenuhi truk untuk mengangkut kendaraan yang melanggar. 

"Cukup banyak, hanya saja totalnya saja belum tahu karena masih berlangsung," ucapnya.

Bentuk pelanggaran paling banyak adalah tidak memiliki SIM hingga tidak membawa surat tanda kendaraan bermotor (STNK). Selanjutnya kendaraan akan dibawa ke Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.

(ude)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews