Ini Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

Ini Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri

Warga memadati loket pembayaran pajak di Kantor Samsat, Batam Centre. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir. Namun masih ada kesempatan bagi masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraannya, sebelum berakhir esok hari (31/8/2018).

Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Anjar Wijaya menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, diantaranya membawa KTP elektronik, BPKB asli untuk yang ingin balik nama dan ganti STNK dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

“Datang ke kantor pelayanan Samsat dan bawa persyaratan tersebut, kemudian mengisi formulir yang tersedia,” ujar Anjar, Kamis (30/8/2018). 

Bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dapat menikmati fasilitas Samsat Corner. Layanan ini biasanya ada di beberapa mal yang ada di Batam. 

Sedangkan bagi masyarakat yang ingin mengurus balik nama dan ganti STNK diwajibkan ke Kantor Samsat di Gedung Graha Kepri.

“Karena ada pengecekan fisik setiap kendaraan bermotor,” katanya. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, juga diberikan pembebasan bea balik nama kedua (BBN-KB) dan keribganan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 50 persen. 

Sejak diluncurkan pada tanggal 1 Mei 2018 oleh Gubernur Kepri, program ini mendapat respon positif. Sekitar 50 ribu kendaraan bermotor tercatat telah membayar pajak atapun balik nama. 

Hasilnya Rp 16 miliar dari program ini telah disumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews