Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Habis, Tapi Masih Ada Kesempatan Ini
Pembayaran dan pendaftaraan pembayaran pajak di mobil Samsat keliling di Batam. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)
Batam - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor berakhir tanggal 31 Agustus 2018. Dan tidak ada penambahan waktu masa program setelah 4 bulan berlangsung.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Reni Yusneli mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan keputusan bersama.
“Kami bersama kepolisian, jasa raharja dan perbankan sudah menyepakati untuk tidak penambahan waktu program ini, kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan bersama,” ujar Reni di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018).
Akan tetapi ada tambahan waktu bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Polda Kepri.
“Kan hari ini tidak semua selesai, bagi yang sudah terigestrasi di Polda Kepri masih ada waktu sampai 20 september nanti, tapi sudah secara manual, tidak ikut sistem kami,” jelasnya.
Selanjutnya program ini akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Gubernur. Hal ini untuk menjadi pertimbangan kedepan.
“Apakah program ini bisa dilakukan tahun depan atau tidak? Itu tergantung pak Gubernur,” katanya.
Namun Reny mengakui bahwa program ini bisa dilakukan kapan saja. Atau bisa dilakukan pada momen-momen tertentu.
“Bisa saja pada ulang tahun provinsi, ulang tahun negara, atau kapan saja, tapi sesuai dengan persetujuan Gubernur, tapi hari ini kami tutup dulu,” kata dia.
(ret)

Komentar Via Facebook :