Kontroversi ekskul menembak di SMK SPND Batam

Bolehkah Ekskul Menembak di Sekolah?

Bolehkah Ekskul Menembak di Sekolah?

Beberapa anggota ekskul SMAN 10 Palembang terlihat fokus saat diajari oleh para Palembang Klub Speed Shooter Sumatera Selatan di halaman belakang SMAN 10 Palembang. (Foto: Palembang Pos)

Batam - Esktra kurikuler menembak dengan senjata di SMK Sekolah Penerbangan Nusantara Dirgantara (SPND) Batam sedang disorot. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri berkoordinasi dengan Disdik Kepri membahas hal ini.

Komisioner KPPAD Kepri, Ery Syahrial menyebutkan, dari koordinasi itu Disdik Kepri menegaskan jika SMK atau sekolah yang berada di bawah naungan Kemendikbud tidak boleh latihan militer atau semi militer. “Siswanya juga tidak boleh dipanggil taruna,” kata Erry, Senin (11/2/2109).

Untuk lebih lanjut apakah latihan menembak dengan senapan angin ini bagian latihan militer atau semi militer, ini perlu koordinasi dengan pihak terkait.

“Bagi KPPAD Kepri, sepanjang ada aturannya dan masuk kurikulum, tidak masalah berarti sudah ada kajian sebelumnya.  Yang jadi masalah adalah tidak dasar hukumnya, sehingga rentan terjadi penyimpangan dan pelanggaran hak anak,” ucap Erry.

Jika memang tidak sesuai koridor aturan penyelenggaraan SMK tentunya ekskul itu harus diganti.

“Misalnya diganti ke ekstrakurikuler yang dibolehkan kurikulum semua kembali pada aturan,” kata Erry.

Kegiatan ekskul menembak memang jarang dilakukan di sekolah. Namun bukan tidak ada sekolah yang melakukannya, misanya di SMAN 10 Palembang

Ekskul ini menjadi ajang pencarian bibit atlet menembak kalangan pelajar. Olaraga Airsoftgun menjadi pelajaran di ekstrakulikuler (ekskul) siswa

Pihak sekolah menyebutkan hal ini untuk menambah pengetahuan dan disiplin pelajar tentang olahraga Airsoftgun yang diketuai oleh Palembang Klub Speed Shooter Sumatera Selatan (Sumsel).

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews