Polda Kepri Limpahkan Kasus Penipuan Koperasi Karyawan McDermott ke Polresta Barelang

Polda Kepri Limpahkan Kasus Penipuan Koperasi Karyawan McDermott ke Polresta Barelang

Kuasa hukum Koperasi Kawan McDermott Batam Parningotan Malau bersama rekannya. (Foto: Jimmi/batamnews)

Batam - Polda Kepri melimpakan penanganan perkara dugaan penggelapan uang pesangon puluhan eks karyawan McDermott ke Polresta Barelang.

Dalam kasus ini, 52 orang eks karyawan perusahaan itu melapor ke polisi setelah mengaku ditipu Koperasi Karyawan McDermott (KKM).

Kuasa hukum Koperasi Kawan McDermott Batam Parningotan Malau menyebutkan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit II Polresta Barelang.

Pelimpahan itu diketahui setelah pihaknya menerima  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Laporan dengan Nomor B/37/II/RES.1.2/2019/Ditreskrimum yang ditandatangani Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Selasa (4/2/2019) lalu.

Pelimpahan itu merujuk pada surat laporan polisi LP-B/03/I/2019/SPKT-Kepri tertanggal 22 Januari 2019 dengan alasan kepentingan dan percepatan proses penyelidikan/penyidikan.

"Hari ini datang ke unit II Polresta Barelang kita mau menanyakan update laporan polisi yang kita buat di Polda Kepri yang dilimpahkan ke sini," kata dia, Sabtu (9/2/2019).

Sebelumnya Koperasi Karyawan McDermott Batam dilaporkan mantan anggotanya ke Polda Kepri. Mereka menuding koperasi itu menggelapkan dana mencapai Rp2,5 miliar.

Dugaan penggelapan uang pesangon para karyawan yang pernah bekerja di anak perusahaan Mc Dermott itu lebih dari Rp2,5 miliar. Ini berawal dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disalurkan Koperasi Karyawan McDermott kepada anggotanya dengan sumber dana dari BPR Dana Nusantara.

Baca: Eks-Karyawan McDermott Ditipu Koperasi, Ini Kata Manajer Philip NG

Sistem pembayaran angsuran anggota kepada BPR Dana Nusantara melalui mekanisme pemotongan gaji dan atau pesangon yang dilakukan oleh manajemen PT McDermott yang kemudian ditransfer ke rekening koperasi untuk selanjutnya dibayarkan ke BPR Dana Nusantara.

Ketika terjadi PHK terhadap 52 orang ini, pesangon mereka dipotong untuk melunasi sisa angsuran ke BPR Dana Nusantara. 

Namun betapa terkejutnya mereka ketika sekitar 4 bulan yang lalu mereka mendapat surat peringatan dari BPR Dana Nusantara untuk segera melunasi tunggakan kreditnya. Di situlah baru mereka menyadari bahwa koperasi tidak menyetorkan pelunasan mereka ke BPR Dana Nusantara.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews