Pria Mengaku Kepala Sekolah Tipu Mendagri Tjahjo Kumolo Rp 10 Juta

Pria Mengaku Kepala Sekolah Tipu Mendagri Tjahjo Kumolo Rp 10 Juta

Ilustrasi.

Jakarta - Jajaran Resmob Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial NSN karena menipu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebesar Rp 10 juta. Pria berumur 35 tahun itu ditangkap di daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat 4 Januari 2019.

Kanit I Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi mengatakan, NSN mendapatkan kontak Tjahjo Kumolo dari sebuah grup dalam aplikasi WhatsApp. Pria itu lantas menghubungi dan mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.

"Tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Korban pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang tersebut ke rekening milik NSN," kata Reza di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1/2019).

Usai ditransfer dan memberitahukan kalau uang tersebut sudah ditransfer, pihak sekolah menegaskan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo Kumolo.

Pihak sekolah, lanjut Reza, juga menjelaskan kalau tersangka tidak terdaftar sebagai kepala sekolah di SD Rejosari.

"Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut," kata Reza.

Dari laporan itu, polisi meringkus NSN. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabiskan uang tersebut untuk berjudi.

"Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi," pungkas Reva.

Polisi menjerat NSN dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun serta Pasal 372 KUHP ancaman maksimal 4 tahun.

Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,

Dan, Pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, serta Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews