Pengurus Koperasi McDemott Dilaporkan 52 Eks Karyawan ke Polda Kepri

Pengurus Koperasi McDemott Dilaporkan 52 Eks Karyawan ke Polda Kepri

Kuasa hukum dan para eks karyawan Mc Dermott melaporkan pengurus koperasi Kawan Mc Dermott atas dugaan penggelapan ke Mapolda Kepri, Rabu (23/1/2019). (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Sebanyak  52 orang mantan karyawan PT McDermott Indonesia (PTMI) mendatangi Mapolda Kepri untuk membuat laporan, Selasa (22/1/2019). Mereka melaporkan dugaan penggelapan uang pesangon yang disimpan dalam koperasi 'Kawan Mc Dermott Batam'.

Dalam laporan dengan nomor: LP-B/03/I/2019/SPKT-Kepri tertanggal 22 Januari 2019 itu, para mantan karyawan PT McDermott merasa dirugikan oleh pengurus koperasi.

Penasehat hukum para karyawan ini, Parningotan Malau mengatakan jika anggota koperasi melaporkan pengurus atas dugaan penggelapan
 
Malau menyebutkan, dugaan penggelapan itu terkait uang pesangon sekitar Rp 2,5 miliar. Berawal dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) yang disalurkan oleh Koperasi Kawan McDermott kepada anggotanya, dimana dananya berasal dari BPR Dana Nusantara.

 

Surat laporan para eks karyawan Mc Dermott

"52 anggota 'Koperasi Kawan McDermott' ini juga mempermasalahkan uang Rp 247 juta yang menjadi simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan wajib khusus yang belum diberikan oleh Koperasi Kawan McDermott," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, sistem pembayaran angsuran anggota kepada BPR Dana Nusantara melalui mekanisme pemotongan gaji. Pesangon yang dilakukan oleh manajemen PT. McDermott ditransfer ke rekening koperasi untuk selanjutnya dibayarkan ke BPR Dana Nusantara.

"Ketika terjadi PHK terhadap 52 orang ini, pesangon mereka dipotong untuk melunasi sisa angsuran ke BPR Dana Nusantara. Namun betapa terkejutnya mereka ketika sekitar 4 bulan yang lalu mereka mendapat surat peringatan dari BPR Dana Nusantara untuk segera melunasi tunggakan kreditnya," lanjut dia.

Mereka menyadari bahwa koperasi tidak menyetorkan pelunasan mereka kepada BPR Dana Nusantara.

"Padahal Koperasi telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas kepada mereka yang ditandatangani oleh Pengurus (Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris,red) dan Pengawas serta Manager Koperasi Kawan McDermott tertanggal 16 Agustus 2018," pungkasnya.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews