Oknum WNA Malaysia Pengusaha `Bisnis Lendir` di Tanjunguban Hanya Dideportasi

Oknum WNA Malaysia Pengusaha `Bisnis Lendir` di Tanjunguban Hanya Dideportasi

Ilustrasi.

Bintan - Imigrasi Tanjunguban hanya mengenakan pelanggaran izin tinggal kepada WNA Malaysia M Nasir bin Abdul Wahab. Ia segera dideportasi ke negaranya dan dicekal masuk Indonesia.

Padahal sebelumnya Nasir menjalankan bisnis prostitusi di lokalisasi Batu 79 Desa Lancang Kuning, Bintan Utara.

Usai ditangkap, pria berusia 29 tahun itu sempat sakit dan dirawat di RSUD Tanjunguban. Namun ketika sehat, dia langsung ditahan dan menjalani pemeriksaan selama 3 pekan di kantor imigrasi.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasie Wasdakim), Ardiansyah mengatakan WNA Malaysia itu terbukti melanggar Pasal 112 UU Keimigrasian dengan sanksinya dideportasi dari Indonesia ke negara asalnya.

"Nasir ini berasal dari Selangor Malaysia. Dia kita deportasi ke negara asalnya," ujar Ardiansyah, Jumat (8/2/2019).

Deportasi yang dilakukan imigrasi dengan langsung mengantarkan yang bersangkutan ke Bandara RHF Tanjungpinang menuju Jakarta. Setelah itu bersangkutan melanjutkan penerbangan menuju Kuala Lumpur Malaysia.

Selain dideportasi, kata Ardiansyah, bersangkutan juga dicekal menginjakan kakinya kembali ke Indonesia sampai 2022 mendatang.

"Nasir sudah kembali ke Kuala Lumpur. Kemarin jam 16.00 WIB, dia diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta. Dia juga dicekal masuk ke Indonesia selama 4 tahun," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews