Imigrasi Bintan Perbarui Aplikasi Pendaftaran Paspor Online, Pemohon Dipermudah

Imigrasi Bintan Perbarui Aplikasi Pendaftaran Paspor Online, Pemohon Dipermudah

Ilustrasi

Bintan - Proses penerbitan paspor saat ini tidak butuh waktu lama. Usai mendaftar secara online, pemohon bisa langsung mengajukan berkasnya untuk diproses saat itu juga, pasalnya aplikasi pendaftaran paspor di Kantor Imigrasi Bintan sudah diperbarui.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana mengatakan, sebelumnya proses pemberkasan paspor baru dapat dilakukan sehari setelah pemohon melakukan pendaftaran paspor secara online.

"Pendaftaran online dulu dan sekarang beda. Sebelumnya pemohon baru dapat memasukan berkas di loket pengajuan berkas sehari setelah daftar. Kalau sekarang, daftar langsung diproses saat itu juga," ujar Oddy, kemarin.

Aplikasi layanan pendaftaran paspor online ini sudah diperbaharui sejak 21 Januari 2019. Perubahan ini tidak hanya mempersingkat waktu prosesnya tetapi juga memberikan kemudahan.

Melalui aplikasi baru ini, pemohon tidak perlu menunggu balasan via email untuk menerima notifikasi barcode permohonan. Tetapi barcode itu langsung muncul dan dapat diunduh setelah melakukan pendaftaran.

Beda dengan sebelumnya, aplikasi yang lama. Balasan via email untuk notifikasi barcode sangat lambat bahkan tidak muncul saat itu juga. Sehingga banyak keluhan-keluhan dari pemohon.

"Sebelumnya pemohon sering mengeluhkan tersendatnya saat mau memasukan berkas. Penyebabnya barcode itu tak muncul tapi sekarang tidak lagi," ujarnya.

Pembaruan aplikasi ini memang belum di launching secara besar-besaran atau nasional. Tetapi penggunaannya sudah dimulai secara optimal.

"Hanya saja untuk penggunaan 1 akun hanya dapat melakukan pendaftaran 5 pemohon," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews