5 Jaksa Peneliti Dipersiapkan untuk Meneliti Berkas Kasus Vanessa Angel

5 Jaksa Peneliti Dipersiapkan untuk Meneliti Berkas Kasus Vanessa Angel

Vanessa Angel

Jakarta - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Vanessa Angel, terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online sudah diterima Kejaksaan. Untuk meneliti berkas kasus Vanessa, Kejaksaan sudah menyiapkan 5 orang jaksa peneliti.

Persiapan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono. SPDP tersebut sudah diterima pihaknya sejak 22 Januari lalu.

"Sudah kita terima SPDP nya. Dalam SPDP itu tertera lengkap nama VA," ujarnya, Jumat (1/2/2018).

Ia menambahkan, setelah SPDP diterima, pihak kejaksaan sedang menunggu pelimpahan berkas tahap 1. Pelimpahan berkas biasanya tidak melebihi waktu 30 hari terhitung sejak SPDP itu diterima oleh pihaknya.

"Jika mendekati waktu (30 hari) biasanya kita akan kirim P-17 (surat menanyakan perkembangan kasus dalam SPDP) pada polisi. Saat ini kita tinggal tunggu pelimpahan berkas saja dari polisi," katanya.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.

Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.

Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para muncikari.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews