Nyanyian Kode Bandar Sabu Nyaris Kecoh Polisi Tanjungpinang

Nyanyian Kode Bandar Sabu Nyaris Kecoh Polisi Tanjungpinang

BY dan SJ, dua bandar sabu yang diringkus petugas Polres Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Peredaran gelap narkotika ternyata identik dengan kode-kode di kalangan bandar dan pengedar. Kode ini digunakan saat bertransaksi maupun saat mereka hendak tertangkap.

Seperti halnya yang terjadi dengan dua bandar sabu di Tanjungpinang. Nyanyian kode pun dilantunkan demi menyelamatkan bandar yang lain saat penangkapan berlangsung.

Adalah BY, bandar sabu yang diringkus anggota Polres Tanjungpinang saat hendak bertransaksi dipinggir Jalan Sri Mulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat, Rabu (6/2/2019).

"Dari tangan BY ini kami mengamankan barang bukti sabu-sabu didalam kotak rokok seberat 2,5 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto, Jumat (8/2/2019).

Dwi menuturkan, saat hendak diringkus, BY sempat berteriak dan menangis. Lokasi penangkapan BY tak jauh dari SJ, bandar lainnya yang kemudian turut diringkus.

Polisi yang curiga, mengendus hal yang aneh dari teriakan dan tangisan BY. Rupanya, tingkah pria berusia 44 tahun itu sebagai upaya agar SJ yang berada di rumahnya, segera membuang tas berisi sekitar satu kilogram sabu.

Petugas kemudian menggeledah rumah yang terletak di Jalan Darussalam. Benar saja, saat polisi tiba, terlihat SJ menenteng tas coklat dan hendak membuangnya.

"Ternyata aksi dramatis kode agar SJ membuangkan tas itu," ujarnya.

Ia melanjutkan, sabu-sabu seberat 1 kilogram itu sudah di paket-paket untuk diedarkan. Kini pihaknya masih mendalami asal barang hamram tersebut.

"Kami masih mengembangkan siapa yang menyuruh mereka. Mereka mendapatkan barang itu dari R yang saat ini dalam pengejaran," jelasnya.

Keduanya kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat  pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews