Caleg PSI Tanjungpinang Terancam Dipenjara
Ilustrasi
Tanjungpinang - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tanjungpinang, nomor urut 2 Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota, inisial RMP dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi syarat dilanjutkan ketahap penyidikan, Rabu (6/2/2019).
"Setelah dilakukan penyelidikan secara maksimal, optimal dan intensif, dan cukup alat bukti, serta terpenuhi unsur pidana, maka kasus ini dilanjutkan ketahap penyidikan," kata Pengarah Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini.
Ia menuturkan, keputusan yang diambil dalam agenda pembahasan kedua Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu bertujuan untuk melakukan kajian terhadap hasil penyelidikan, apakah memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak kasus tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan 14 hari dengan melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, saksi terkait, pemeriksaan dan kajian kasus dengan berbagai fakta dan data, akhirnya menilai bahwa kasus dugaan kampanye di tempat pendidikan tersebut cukup alat bukti sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," jelasnya.
Ia melanjutkan, jika hasil penanganan pelanggaran terbukti melakukan larangan kampanye di lembaga pendidikan, maka RMP terancam kena pidana pemilu. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
"Pada Pasal 280 Ayat 1 Poin h sangat jelas menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan" ujarnya.
Ia menegaskan, jika terbukti maka dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000. Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu tidak menjadikan tempat pendidikan, tempat ibadah dan gedung pemerintahan sebagai tempat kampanye.
(adi)

Komentar Via Facebook :