Seorang Nelayan Tanjungpinang Terlibat Jaringan Bandar Narkoba

Seorang Nelayan Tanjungpinang Terlibat Jaringan Bandar Narkoba

Tujuh orang tersangka yang ditangkap polisi Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Tujuh orang pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 15, 59 gram di Tanjungpinang diringkus jajaran Satuan Polair Polres Tanjungpinang. Seorang diantaranya bekerja sebagai nelayan. 
 
Ketujuh pelaku ditangkap setelah polisi mengembangkan penangkapan anggota Sat Pol Air Polres Tanjungpinang terhadap seorang pelaku berinisial BD (41), yang berprofesi sebagai nelayan di perairan laut Batu Hitam Tanjungpinang, Jumaat(25/1/2019) pukul 11.00 WIB lalu.

"Ini awalnya anggota Sat Pol Air yang melakukan penangkapan, setelah itu dilimpahkan kepada kami. Dari tangannya ditemukan satu paket sabu seberat 0,91 gram," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP R. Moch Dwi Ramadhanto, Rabu (6/2/2019).

Setelah itu, lanjut Dwi Ramadhanto, pada hari yang sama pihaknya langsung  melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu orang pelaku berinisial BN (37) di Perumahan Vila Kuantan di jalan Kuantan Tanjungpinang.

"Dari tangan pelaku ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,42 gram," ujarnya.

Moch Dwi Ramadhanto menuturkan, setelah dilakukan interogasi dan menelusuri ternyata pelaku ini berantai. Setelah dilakukan pengembangan pihaknya kembali meringkus tiga orang pelaku jalan Yos Sudarso Gang Nila Bengkel Mobil  AS Motor Tanjungpinang.

"Pelaku itu berinisial JL(39), DS(24) dan JD (41). Dari tangan JL dan JD ini kami mengamankan bukti sabu seberat 5,84 gram. Sementara DS ini hanya perantara," jelasnya.

Penangkapan terhadap pelaku narkoba ini tak hanya sampai disitu saja. Satreskoba terus melakukan pengembangan dan meringkus dua orang pelaku dijalan RH Fisabililah gang Garuda II KM 8 Tanjungpinang.

"Kedua pelaku itu berinisial MM (43),dan DH (24) dengan barang bukti dua paket sabu sebanyak 5,14 gram dan serbuk pil ekstasi 0,55 gram," katanya.

Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman  hukuman minimal 5 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews