PDIP Minta Kasus Korupsi Bupati Kotim Tak Dikaitkan dengan Partai

PDIP Minta Kasus Korupsi Bupati Kotim Tak Dikaitkan dengan Partai

Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Tsarina Maharani/detikcom)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp5,8 triliun dan USD 711 ribu. PDI Perjuangan meminta kasus ini tak dikaitkan dengan partai.

"Oh, tidak ada kaitannya sama sekali, bahkan prinsip PDIP kan jelas, kader yang terlibat dalam tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang tegas. Sudah jelas sekali, sudah berkali-kali dilakukan," ujar Ketua DPP PDIP, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, Rabu (6/2/2019).

Ia menegaskan, PDIP menjunjung tinggi pewujudan pemerintahan yang bersih. Sikap tersebut, katanya, merupakan komitmen yang sudah ditegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu berkali-kali.

"Komitmen partai terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih terhadap integritas kader dan seterusnya itu sudah ceto. Istilahnya ceto welo-welo, sudah sangat jelas," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun menegaskan partainya akan memecat kader yang terlibat korupsi. Senada dengan Watubun, Hendrawan menegaskan kader yang terlibat korupsi akan dikenai sanksi tegas.

"Kami akan... pasti semua nanti ada tim yang mengumpulkan, namanya tim pengumpul fakta dan tim itu melaporkan ke Ketua Bidang Kehormatan, yaitu Pak Komarudin Watubun. Tentu kalau terbukti dan melakukan penyalahgunaan keuangan negara, terus abuse of power, penyalahgunaan kewenangan itu pasti sanksinya tegas," sebut Hendrawan.

Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

"Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews