Terkait Urunan Dana Koruptor, Rudi: Inspektorat Turun ke Batam Lusa

Terkait Urunan Dana Koruptor, Rudi: Inspektorat Turun ke Batam Lusa

Wali Kota Batam, Rudi diwawancari sejumlah wartawan usai menemui pendemo dari kalangan mahasiswa. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Inspektorat jenderal (Itjen) dari Kemendagri akan turun ke Batam meninjau hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Batam terkait surat edaran kontroversial yang dikeluarkan Setdako Batam.

Edaran itu terkait urunan dana kepada OPD untuk membantu terpidana korupsi, yakni salah seorang eks pejabat Pemko Batam.

“Hari rabu datang, langkah-langkah apa yang harus diambil setelahnya, itu nanti kita tunggu,” ujar Wako Batam, Rudi di hadapan aliansi mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (4/2/2019). 

“Tim sudah turun, kita tunggu aja nanti hari rabu bagaimana keputusannya, semua diperiksa dari atas sampai bawah,” kata Rudi. 

Ia juga menjelaskan bahwa kasus ini jika secara mekanisme pemeriksaan seharusnya yang menangani pemerintah provinsi. Akan tetapi kemudian langsung diambil alih oleh Itjen Kemendagri. 

“Makanya pertengahan bulan lalu, Itjen juga sudah turun, pemko juga sudah klarifikasi ke pusat,” katanya. 

Rudi juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui surat edaran tersebut, walaupun di dalam surat berisi atas nama Wali Kota Batam. “Tidak semua surat itu saya harus tahu kemana saja,” kata dia.

Sementara itu, perwakilan Aliansi Mahasiswa menyampaikan bahwa sebagai pimpinan Kota Batam harus mengambil tindakan tegas.  “Kami minta copot Sekda dan Kepala BKPSDM, karena hanya ada di kota kita ini Koruptor diberi bantuan dana,” kata seorang mahasiwa tersebut. 

Ia juga menyampaikan jika Pemko tidak memberikan tindakan tegas, maka pihaknya akan melakukan aksi lagi.  “Kalau sampai pemko tidak copot, itu tandanya pemko ada nepotisme,” kata dia. 

Seperti diketahui sebelumnya, Batam dibikin heboh setelah Sekretariat Daerah (Setda) Kota Batam mengeluarkan surat edaran permohonan bantuan terhadap salah seorang mantan Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi, yang dulunya menjabat Kasubbag Bantuan Sosial, Abd Samad.

Surat yang ditandatangani Sekda Batam Jefridin tersebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 

Adapun sumbangan tersebut ditentukan minimal Rp 50 ribu yang dikoordinasikan Kasubbag Umpeg, kemudian disampaikan ke BKPSDM untuk diteruskan kepada yang bersangkutan, Abd. Samad.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews