Korupsi Aktor Politik Masih Parah, Indonesia Setara dengan Swaziland

 Korupsi Aktor Politik Masih Parah, Indonesia Setara dengan Swaziland

Foto : ist

Jakarta - Transparency International Indonesia (TII) menyebut korupsi yang dilakukan aktor politik, termasuk pejabat dan anggota dewan "masih parah" dan Indonesia setara dengan Sri Lanka dan Swaziland.

Organisasi ini juga (TII) mengkritik rendahnya komitmen anti korupsi para pejabat yang tercermin dari rendahnya jumlah pejabat yang menyetorkan laporan harta kekayaan ke KPK.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara juga menghambat perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), kata Sekretaris Jendral TII, Dadang Trisasongko.

Dadang mengatakan IPK Indonesia tahun 2018 naik satu poin menjadi 38 dibandingkan tahun 2017 dan 2016, membuat Indonesia setara dengan Bosnia-Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland di Afrika. Peringkat Indonesia juga naik tujuh poin ke posisi ke-89 dari 180 negara.

Meski ada peningkatan, lanjutnya, indeks itu tidak menggambarkan berkurangnya praktik korupsi yang dilakukan oleh para aktor politik.

Secara umum, posisi Indonesia, kata Dadang, cenderung membaik karena adanya kemajuan dalam segi kemudahan berbisnis (ease of doing business).

Namun, dalam indeks IMD World Competitiveness, yang melihat daya saing suatu negara secara internasional, Indonesia turun tiga poin dari 41 ke 38.

Sementara untuk indeks Varieties of Democracy Project, yang melihat pelaksanaan praktik demokrasi di suatu negara, Indonesia tergelincir dua angka, dari sebelumnya posisi 30 ke 28.

Penurunan ini, kata Dadang, adalah konsekuensi dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah aktor politik yang berkongkalikong dengan pelaku bisnis.

"Jadi situasi korupsi politiknya masih parah," kata Dadang.

Dadang menjelaskan political corruption dilakukan oleh orang-orang yang dipilih melalui proses politik, seperti anggota DPR, DPRD, maupun kepala daerah.

Mereka, katanya, masih kerapkali melakukan abuse of power untuk mendapat keuntungan bagi dirinya sendiri mau pun orang lain melalui beberapa cara, seperti penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, dan pemberian izin.

Ia menambahkan, 60% kasus yang ditangani KPK terkait dengan aktor politik, yang beberapa disebutkan bekerja sama dengan pihak swasta.

Tak ada laporan dari anggota DPRD Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Lampung

Dadang menyorot rendahnya komitmen anti korupsi para pejabat, yang tercermin dari rendahnya jumlah pejabat yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Padahal, kata Dadang, LHKPN adalah instrumen yang digunakan untuk mengontrol para pejabat publik.

"Ketidakpatuhan ini mencerminkan tidak ada kesadaran untuk terbuka pada asetnya, padahal pejabat publik harus membuka itu. Ini (ketidakpatuhan dalam pengisian LHKPN) in line dengan data ini, survei kita. Ketidakterbukaan terhadap aset-aset yang dimiliki pejabat publik akan mendorong satu kondisi di mana orang bisa menyembunyikan banyak hal, aset-aset yang mungkin, kita tidak tahu, illicit asset misalnya," kata Dadang.

"Kalau di negara-negara maju pejabat publiknya memang ada kewajiban (untuk menyerahkan LHKPN), sifatnya mandatory. Di Indonesia, masih tidak terlalu kuat kewajibannya," kata Dadang.Transparency International Indonesia (TII) menyebut korupsi yang dilakukan aktor politik, termasuk pejabat dan anggota dewan "masih parah" dan Indonesia setara dengan Sri Lanka dan Swaziland.

Organisasi ini juga (TII) mengkritik rendahnya komitmen anti korupsi para pejabat yang tercermin dari rendahnya jumlah pejabat yang menyetorkan laporan harta kekayaan ke KPK.

Kasus-kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara juga menghambat perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), kata Sekretaris Jendral TII, Dadang Trisasongko.

Dadang mengatakan IPK Indonesia tahun 2018 naik satu poin menjadi 38 dibandingkan tahun 2017 dan 2016, membuat Indonesia setara dengan Bosnia-Herzegovina, Sri Lanka, dan Swaziland di Afrika. Peringkat Indonesia juga naik tujuh poin ke posisi ke-89 dari 180 negara.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan LHKPN menunjukkan komitmen awal seorang pejabat untuk transparan kepada publik.

"LHKPN itu semacam titik awal yang bilang bahwa kalau saya diangkat sebagai pejabat publik, maka sudah selayaknya saya transparan ke publik. Jadi ini belum sampai action pemberantasan, ini baru komitmen anda dan buktikan," kata Pahala.

"Kalau ada yang cerita 'saya mendukung (pemberantasan korupsi)', tapi nggak (menyerahkan) LHKPN, kita tahu lah apa itu artinya," kata Pahala.

Website resmi KPK www.kpk.go.id menunjukkan bahwa kepatuhan para pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, calon legislatif, dan jajaran atas BUMN/BUMD dalam menyetorkan LHKPN baru mencapai 63,78 %.

Komitmen terendah diperlihatkan oleh pejabat legislatif, baik di DPR mau pun DPRD, yang masing-masing baru mencapai 21,46% dan 28,71%.

KPK merinci lebih lanjut tingkat kepatuhan pejabat untuk menyetorkan LHKPN di awal Januari. Data itu memperlihatkan tidak ada satu pun anggota DPRD Jakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Lampung, yang menyerahkan LHKPN.

Tidak merasa wajib menyerahkan LHKPN

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Demokrat, Taufiqurrahman, mengatakan banyak anggota DPRD yang belum menyetorkan LHKPN karena merasa tidak wajib untuk menyetorkannya.

"Seingat saya DPRD DKI tidak termasuk kategori pejabat negara. Hal ini menimbulkan kesan bahwa teman-teman tidak wajib [untuk membuat LHKPN]...Sebenernya kita DPRD ini nggak wajib-wajib amat, yang wajib kan (anggota) DPR RI, menteri," kata Taufiqurrahman.

Faktor lainnya yang menghambat pembuatan LHKPN, kata Taufiqurrahman, adalah rumitnya proses pengisian form LHKPN.

"Banyak sekali form yang harus diisi," katanya.

Meski begitu, Taufiqurrahman berkata ia berkomitmen untuk segera menyerahkan LHKPN.

Sekretaris Jenderal TII, Dadang Trisasongko menilai jika pejabat tidak transparan terhadap aset-aset yang mereka miliki, bisa terjadi satu kondisi di mana orang bisa menyembunyikan banyak hal, termasuk aset-aset yang dia miliki secara ilegal. (Getty Images)

Anggota DPRD lain, Merry Hotma, dari fraksi PDI-P, mengatakan dia tidak tahu bahwa sebagai anggota legislatif ia wajib mengumpulkan LHKPN.

Yang ia tahu, katanya, ia harus menyerahkan LHKPN karena dia akan mengikuti pemilihan legislatif (pileg) April ini. Jika dia terpilih di pemilu nanti, lanjutnya, dia harus menyerahkan laporan itu.

"Pengumuman tentang LHKPN itu kan terkait pileg? Yang kami pahami itu," katanya.

Alasan yang selalu diulang

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan banyak anggota DPRD yang merujuk pada UU no. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengatakan pejabat negara hanya sampai kepada anggota DPR, bukan DPRD.

Namun, kata Pahala, UU KPK, sudah gamblang menjelaskan bahwa anggota DPRD pun termasuk penyelenggara negara.

"Itu selalu jadi alasan mereka. Di atas itu, kita lihat cuma (masalah) komitmen saja. Anda mau jadi pejabat publik, tapi nggak mau transparan," kata Pahala.

Pahala menambahkan setiap pejabat negara mestinya menyerahkan LHKPN setiap tahun.

Meski pengisian LHKPN itu wajib, Pahala mengakui sulit menerapkan sanksi, khususnya pada anggota legislatif yang urung menyerahkan LHKPN.

"Nah ini susahnya kalau buat anggota legislatif, sanksinya sulit, karena kan kalau misalnya dia di kementerian atau dia di pemerintahan daerah kan ada kepala pemerintahannya, kan? (Atasan) bisa mengenakan sanksi, baik itu potong gaji atau sanksi administratif. Kalau legislatif nggak ada bosnya, makanya kita imbau dari partai," kata Pahala.

"Dari partai ayo dong, itu kan kader Anda. Jangan cerita 'kami dukung pemberantasan korupsi', tapi kader anda, anda tidak wajibkan melaksanakan LHKPN," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews