Menelusuri Dugaan Gratifikasi Mobil Hummer Pejabat di Kepri

Menelusuri Dugaan Gratifikasi Mobil Hummer Pejabat di Kepri

Mobil mewah merek Hummer yang ditahan di Mapolda Kepri (Foto:Koko/Batamnews)

Lingga - Ditahannya mobil mewah merek Hummer tipe H3L RHD/AT pabrikan tahun 2011 di Mapolda Kepulauan Riau, sejak beberapa waktu belakangan semakin hangat diperbincangkan. Pasalnya, beredar kabar, mobil Hummer tersebut menjadi barang bukti (BB) kasus suap (Gratifikasi) yang menjadikan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka.

Namun, sebelumnya Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga kepada Batamnews.co.id, Kamis (24/1/2019) lalu, menjelaskan, mobil tersebut dititipkan oleh Mabes Polri. Pasalnya, penanganan kasusnya dilakukan Mabes. "Yang nangani Mabes Polri," kata Erlangga waktu itu.

Diketahui, nama Bupati Lingga, Alias Wello disebut-sebut sebagai pemilik mobil dengan nomor polisi (Nopol) BP 4 AW. Tapi dia enggan mengomentari kasus itu. "Tidak tahu saya itu," ujarnya sambil tertawa masuk ke dalam mobil saat ditemui Batamnews.co.id, Senin (28/1/2019) lalu.

Hal yang sama juga disampaikan pria yang akrab disapa Awe itu saat acara Partai Nasdem di Batam, Jumat (25/1/2019). "Tanyakan aja langsung ke Polda Kepri kenapa mobil itu ada di sana," kata Awe sambil berlalu menuju sebuah ruangan di Hotel Best Western Premier, kawasan Panbil. 

Namun, permasalahan penahanan mobil mewah itu ada kemiripan dengan yang dialami oleh Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Seperti dilansir Batamnews.co.id dari lama Okezone.com, yang dipublis Maret 2016 lalu, dengan judul "KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kotawaringin Timur".

Kala itu, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Indonesia (AMPPI) melaporkan dugaan gratifikasi Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi atas penerimaan mobil Hummer dari PT Fajar Mentaya Abadi.

Menurut mahasiswa tersebut, penerimaan mobil Hummer itu diduga sebagai upaya untuk memuluskan usaha-usaha PT Fajar Mentaya Abadi yang berada di Desa Sudan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Ketika ditelusuri di lama wekipedia, riwayat pekerjaan Alias Wello menyebutkan ia juga menjabat sebagai Direktur PT Fajar Mentaya Abadi (2010–sekarang) dan Direktur PT Aries Iron Mining (2011–sekarang). Dilihat dari riwayat tersebut, diduga ada kaitannya dengan kasus yang menjadikan Supian Hadi sebagai tersangka.

Bahkan, laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penanganan perkara penyidikan 2018 atau Klik Di Sini, menuliskan Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) karena penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP), dengan No sprin. Dik/179/DIK.00/01/12/2018.

IUP tersebut diberikan Supian kepada PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Aries Iron Mining (AIM) dan PT Billy Indonesia (BI) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah tahun 2010-2012.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews