Bawaslu Bintan Persilahkan Caleg dan Timses Lapor Spanduk Kampanye Hilang

Bawaslu Bintan Persilahkan Caleg dan Timses Lapor Spanduk Kampanye Hilang

Petugas sedang memastikan keberadaan spanduk kampanye di Bintan (Foto:Batamnews)

Bintan - Para calon legislatif (Caleg) ataupun tim sukses (Timses) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, bisa melaporkan terkait spanduk kampanye yang hilang atau dirusak orang ke Panwascam ataupun Bawaslu Bintan.

Sebab, banyak informasi yang berkembang di media sosial (medsos) terkait hilangnya spanduk di wilayah bagian Utara Bintan.

Komisioner Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang mengatakan, permasalahan pencurian atau kehilangan spanduk selalu menjadi polemik. Baik di lapangan maupun medsos.

"Setiap kecamatan sudah ada Panwascam yang siap menerima laporan atau aduan di sekretariat. Di Bawaslu juga terima laporan terkait hal itu," kata dia kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Memang, Bawaslu Bintan tidak dapat melakukan pengawasan 24 jam. Namun jika keberadaan spanduk itu ada dalam data pasti dapat dikontrol oleh pihak pengawasan. Sehingga, jika terjadi kehilangan atau rusak dapat segera ditindaklanjuti.

Antisipasi kejadian ini, kata Dumoranto, para caleg atau timses sebaiknya juga memberikan informasi saat melakukan pemasangan spanduk kampanye ke Panwascam maupun Bawaslu.

"Dengan koordinasi seperti ini, keberadaan spanduk dapat didata oleh petugas pengawasan. Jadi kalau ada indikasi atau informasi pelaku perusakan bisa ditindak," jelasnya.

Tapi ia meminta agar pihak pelapor memastikan terlebih dahulu penyebab hilang atau rusaknya spanduk tersebut. Karena banyak spanduk yang rusak atau hilang terkena angin kuat. Bahkan ada yang tumbang atau berserakan tak jauh dari lokasi pemasangan spanduk tersebut.

"Jadi pastikan dulu apakah itu kehilangan karena pencurian atau sebab lain," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews