Kadin Batam Desak Pemerintah Terbitkan PP Soal Ex-Officio Kepala BP Batam

Kadin Batam Desak Pemerintah Terbitkan PP Soal Ex-Officio Kepala BP Batam

Ketua Dewan Pakar Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang.

Batam - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Ketua Dewan Pakar Kadin Kota Batam, Ampuan Situmeang mengatakan rencana pemerintah pusat yang akan menunjuk Wali Kota ex officio Kepala BP Batam tidak dapat menyelesaikan wilayah kerja antara BP Batam dan Pemko Batam.

"Kami berkepentingan untuk memberikan masukan kepada pemerintah bahwa subtansi permasalahan Batam bukan pada istilah ex officio atau transformasi sebagaimana yang selama ini berkembang," ujar Ampuan di Graha Kadin Batam, Sabtu (26/1/2019).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya dan pelaku usaha menginginkan kepastian hukum melalui harmonisasi penyelrasan regulasi. Pihaknya juga tidak pada kapasitas untuk setuju ataupun tidak tidak setuju atas kebijakan pemerintah menjadikan Wali Kota Batam sebagai ex-officio kepala BP Batam. 

"Kalau kedua lembaga pemerintah ini akan dileburkan maka membutuhkan waktu yang panjang karena harus membentuk undang-undang baru," jelasnya.

Saat ini pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah pusat, yaitu melaksanakan sesuai undang-undang. Ada dua amanat undang-undang, pertama UU 23/2014, pasal 360 ayat 1 dan 2a dan ayat 4 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam.

Selain itu ada juga Undang-Undang 53/1999 yang mengamanatkan PP yang mengatur hubungan kerja BP Batam dan Pemko Batam. 

“Dua regulasi itu konteksnya melaraskan amanat PP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini seharusnya bukan mengubah PP 46/2007 untuk kedua kalinya. Namun sebaiknya pemerintah melaksanakan amanat UU. 

"Itu intinya yang belum dilaksanakan oleh pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajaguguk mengatakan pihaknya akan memberikan masukan kepada pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

“Harapan kami tentunya bisa ditindaklanjuti apa yang menjadi keresahan pelaku usaha mengenai tidak ada kepastian hukum menjalan usaha di Batam,” ujar Jadi pada kesempatan yang sama. 

Selasa (29/1/2019) mendatang, pihaknya diundang ke Senayan untuk mengikuti rapat dengar pendapat. Karena sebelumnya Kadin Batam sudah audiensi dengan ketua DPR RI. 

Beberapa usulan yang akan disampaikan pada RDP itu diantaranya agar tidak menjadikan RPP perubahan PP 46/2007 sebagai pintu masuk diperbolehkannya rangkap jabatan ex officio pimpinan BP Batam oleh Wali Kota Batam. Kemudian  meminta segera diterbitkan PP pelaksanaan amanat UU 23/2014 pasal 360 ayat 1, 4 dan 14, Jo PP 46/2007 psal 3 dan 4 jo UU 53/1999 pasal 21. 

“Supaya terjadi harmonisasi dan keselerasan regulasi penataan dan penyederhanaan kewenangan pemerintah,” kata dia.

Pihaknya meminta agar masukan tersebut dijalankan sambil merencanakan penyatuan kewenangan pemerintah pusat yaitu dengan suatu otonomi khusus di bidang pengembangan ekonomi pada tingkatan provinsi.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews