Pelimpahan Kewenangan BP ke Pemko Batam

Rangkap Jabatan Wali Kota Batam Munculkan Masalah Baru

Rangkap Jabatan Wali Kota Batam Munculkan Masalah Baru

Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang.

Batam - Pengalihan wewenang BP Batam ke Pemko Batam masih bergulir. Banyak yang setuju, namun tak sedikit juga yang menolak. Terlepas dari itu semua, faktanya Pemerintah Pusat sedang mempersiapkan aturan untuk menjawab itu semua.

Ketua Dewan Pakar Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang mengatakan pihaknya sebagai wadah organisasi pengusaha hanya memberikan masukan kepada Pemerintah sebelum kebijakan itu diputuskan dalam regulasi. 

Menurut dia, Kadin tidak dalam kapasitas setuju atau tidak setuju dalam menyikapi kebijakan itu. Namun demikian, Ampuan menyatakan menolak rangkap jabatan (ex-officio) wali kota yang juga menjadi Kepala BP Batam.

"Menolak rangkap jabatan itu, karena rangkap jabatan itu bukan solusi, melainkan menambah masalah baru," kata Ampuan, Kamis (27/12/2018).

Ampuan juga menegaskan di Batam tidak ada dualisme kepemimpinan. Hanya saja, Peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara BP Batam dengan Pemko Batam yang dibutuhkan.

"Itu sudah diatur dalam Pasal 360 ayat 4 UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu mengenai keikutsertaan daerah dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat harus dibuat dengan PP," jelas Ampuan. 

Sedangkan rangkap jabatan ditolak karena dilarang oleh UU, bukan menolak karena tidak setuju atau karena alasan lainnya. 

"UU yang melarang, maka jangan jerumuskan Presiden RI kita ini membuat keputusan yang melanggar UU, itu intinya, kalau sudah kita ingatkan tetapi masih tetap dilakukan, maka tugas Kadin Batam sudah dilaksanakan secara prosedural, karena menurut pasal 96 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan," tegasnya.

Ampuan juga menambahkan akan tetap mengawal kebijakan Presiden yang diamanatkan.

"Yang perlu di Batam adalah otonomi khusus yang dicita-citakan oleh pak BJ Habibie. Dan ini akan menjadi kebaikan bagi Pemerintah Daerah dalam menata kelola kewenangan pembangunan di Batam kedepan yang lebih cepat majunya," saran Ampuan.

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews