Kadin Batam Gugat SK Wali Kota Batam Tentang DPK dan LKS Tripartit

Kadin Batam Gugat SK Wali Kota Batam Tentang DPK dan LKS Tripartit

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kota Batam, Niko Nikson Situmorang. (Foto: dok. pribadi).

Batam - Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam menggugat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam tentang penetapan anggota Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. 

Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) dengan nomor: 18/G/2018/PTUN.TPI tanggal 2 November 2018. 

Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kota Batam, Niko Nikson Situmorang mengatakan bahwa SK wali kota tersebut telah melanggar beberapa peraturan.

Dia menyebut aturan yang dilanggar yaitu Keputusan Presiden nomor 107 tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2005 tentang Tata Cara Kerja dan Susunan LKS Tripartit dan Keputusan Menakertrans KEP-201/MEN/2001, serta Keputusan Dewan Kadin Indonesia. 

“Gugatan itu sudah kami ajukan, dan SK itu menurut pandangan kami telah melanggar peraturan-peraturan tersebut,” ujar Nikson, Jumat (2/11/2018).

Sebelum SK wali kota itu dikeluarkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam telah menyurati Kadin Kota Batam terkait usulan anggota DPK dan LKS Tripartit. 

Surat Disnaker Batam itu dilayangkan dua kali yakni pada 22 Mei dan 24 Juli 2018. Kadin Batam kemudian merespons dengan mengirimkan tujuh nama yang diusulkan.

“Tetapi begitu SK itu keluar tanggal 6 Agustus 2018, nama usulan itu tidak ada, malah yang dimasukkan adalah anggota Apindo, dalam hal ini Apindo merupakan anggota luar biasa Kadin,” katanya.

Menurut Kadin Batam, salah satu syarat anggota DPK dan LKS Tripartit harus memiliki kemampuan di bidang industrial. Namun dari nama-nama sesuai SK tersebut, pihaknya belum mengetahui kompetensi masing-masing.

“Karena usulan nama-nama itu kami berikan sudah sesuai dengan syarat anggota DPK dan LKS Tripartit,” katanya.

Hal lain yang paling disesalkan oleh Kadin Kota Batam yaitu Pemko Batam tidak segera mengirimkan SK wali kota tersebut. Kadin Batam baru mengetahui dari pemberitaan di media bahwa anggota DPK dan LKS Tripartit sudah terpilih. 

“Oleh karena itu, kami baru mengajukan gugatan tersebut, salinan itu kami terima seminggu yang lalu, dan itupun tunggu kami minta ke sana,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pihaknya memilih anggota DPK dan LKS Tripart tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal ini berdasarkan keputusan dari Kadin Indonesia yang menyebutkan untuk anggota DPK dan LKS merupakan anggota Apindo. 

“Kami sudah lakukan sesuai dengan keputusan Kadin Indonesia, dan itu berlaku di seluruh kota dan provinsi di Indonesia,” ujar Rudi kepada Batamnews. 

Pihaknya mendapat keputusan dari Kadin Indonesia itu sesudah Disnaker berkirim surat kepada Kadin Batam beberapa waktu lalu. Bahkan Disnaker juga telah memberitahukan keputusan Kadin Indonesia tersebut kepada Kadin Batam dan juga Apindo Batam.

“Untuk nama-nama anggota DPK dan LKS Tripartit ini juga merupakan anggota-anggota Kadin, ada dari PHRI, BSOA, karena Kadin itu Induk organisasinya,” katanya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews