Soal Polemik Status BP Batam, Kadin Batam Pasrah

Soal Polemik Status BP Batam, Kadin Batam Pasrah

Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang bersama pengurus (Foto: Yogi/Batamnews). 

Batam - Gaduhnya persoalan peleburan BP Batam-Pemko Batam menjadi perhatian khusus pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam. Kadin menggelar konferensi pers di Kez's Bakery Batam Center, Minggu (16/12/2018).

Konferensi pers dihadiri Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang. 

Ampuan mengatakan, Kadin menangkap kebijakan pemerintah pusat secara jelas bahwa BP Batam tidak dibubarkan. Hanya saja pimpinan BP Batam akan dilebur dibawah Pemko Batam atau ex-officio. "Tetapi kita belum terima keputusan pasti," kata Ampuan Situmeang. 

Ampuan mengatakan, kebijakan tersebut perlu dirumuskan kembali untuk dijadikan sebuah regulasi yang pasti.

"Apakah regulasinya jika memang dibawah Pemko dalam bentuk Perpres, peraturan pemerintah," kata Ampuan. 

Namun menurut Ampuan, regulasi tidak bisa dalam bentuk undang-undang pasalnya membutuhkan waktu lama merumuskan tersebut. "Kalau pakai Perpu bisa cepat," ujar Ampuan. 

Sebagai mitra pemerintah, lanjut Ampuan. Pihaknya mengimbau kepada semua pengusaha untuk tidak cemas menghadapi isu tersebut. "Tetap tenang dan tidak terjebak pro kontra ini," kata Ampuan. 

Menurut Ampuan, kebijkan pemerintah pusat ini dikeluarkan karena pemerintah sudah menyadari 19 tahun di abaikan. "Sekarang harus dituntas, bagaimana regulasi menuntaskan itu yang belum jelas," kata dia.

Selain itu kata Ampuan, tujuan pemerintah tentu baik untuk masa depan Kota Batam. "Bentuk regulasinya saja yang masih dalam proses," kata Ampuan.

Ampuan menegaskan, isu peleburan ini tidak ada hubungan dengan tranformasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ke Free Trade Zone (FTZ). "Itu kan masih dipending, sekarang ini tujuannyakan supaya menghilangkan dualisme," kata Ampuan. 

Ampuan juga menyinggung terkait rangkap jabatan yang dipegang Walikota Batam jika kebijakan tersebut disahkan. 

"Bahkan tidak dua jabatan, tiga, Walikota Batam, ex-officio, dan anggota Dewan Kawasan. Itu bisa saja asalkan ada alasan jelas," kata Ampuan. 

Pemerintah harus tegas untuk menangapi transisi serta menjamin secara hukum orang tidak akan dirugikan. 

Ampuan mengatakan, pihaknya sudah memberikan masukan kepada pemerintah sudah sejak lama. Bahkan pihaknya sudah mengirimkan hasil anaslisa Kadin terhadap polemik dualisme tersebut. "Kita sudah berikan solusi," kata Ampuan. 

Salah satu kata Ampuan, menjelaskan kepada pemerintah bahwa dalam perturan pemerintah Undang-undang 53 tahun 1999 disebutkan untuk menghilangkan dualisme solusi harus ada peraturan pemerintah mengatur hubungan kerja antara Pemko dan BP Batam. 

"Ini sudah 19 tahun lalu, belum terealisasi, ini saatnya," kata Ampuan. 

(tan)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews