DPRD Batam Minta Klarifikasi Soal Urunan untuk Terpidana Korupsi

DPRD Batam Minta Klarifikasi Soal Urunan untuk Terpidana Korupsi

Ketua DPRD Batam Nuryanto.

Batam - Surat edaran permohonan bantuan dana terhadap mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kota Batam menuai reaksi dari berbagai kalangan.

Kali ini, DPRD Kota Batam akan minta klarifikasi kepada Pemko mengenai maksud dan tujuan surat edaran itu dikeluarkan.

“Nanti bisa melalui Komisi I, kami minta klarifikasi,” ujar Ketua DPRD Batam Nuryanto, Jumat (25/1/2019). 

Menurut dia, langkah Pemko Batam secara lembaga terkait penerbitan surat itu tidak etis dan kurang tepat. Terlebih, alasan permohonan bantuan dana ini untuk terpidana korupsi. 

“Berbeda mungkin kalau menyangkut rasa sosial, misalnya sakit, kami masih maklum,” katanya. 

Dengan dikeluarkannya surat edaran itu, tidak menutup kemungkinan ada anggapan bahwa Pemko Batam mendukung staf ataupun pegawainya melakukan tindakan korupsi. 

“Makanya peru diketahui maksud dan tujuannya apa? Mungkin kalau mengenai jiwa korsa, bisa juga tidak pakai surat segala,” katanya. 

Ia berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi, karena menurutnya menyangkut institusi.

Sebelumnya surat edaran permohonan bantuan dana dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2018. Pro dan kontra mencuat di publik dan pada tanggal 15 Januari lalu dikeluarkan surat pembatalan atas surat edaran tersebut. 

Terpidana korupsi itu merupakan mantan mantan Kasubbag Bantuan Sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abdul Samad. 

Baca: Jiwa Korsa Bantu Terpidana Korupsi, Udin: Itu Kebijakan Blunder

Ia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 626 juta, jika denda tidak dibayarkan maka hukuman penjara menjadi 5 tahun 6 bulan. 

Oleh karena itu, surat permohonan bantuan tersebut dikeluarkan dan setiap pegawai diminta memberikan bantuan minimal sebesar Rp 50 ribu.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews