Jiwa Korsa Bantu Terpidana Korupsi, Udin: Itu Kebijakan Blunder

Jiwa Korsa Bantu Terpidana Korupsi, Udin: Itu Kebijakan Blunder

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho.

Batam - Surat edaran permohonan bantuan dana yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Batam untuk terpidana korupsi juga mendapat sorotan dari Anggota DPRD Kota Batam. 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho menilai kebijakan tersebut blunder (keliru), apalagi yang mengeluarkan adalah seorang Sekretaris Daerah. 

“Karena kasus yang dibantu itu menyangkut kasus korupsi, ini yang keliru,” ujar Udin di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (24/1/2019). 

Ia juga menanggapi alasan dikeluarkan surat edaran karena jiwa korsa, menurut Udin jika demikian alasannya maka seharusnya juga berlaku terhadap terpidana korupsi lainnya. 

“Jangan diperlakukan berbeda, kan ada juga bendahara Dinas Sosial dan Direktur RSUD yang terkena kasus yang sama, tapi mengapa cuma hanya untuk satu orang,” katanya.

Udin berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus turun tangan menangani kasus ini, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi. 

“Harus dipelajari juga kemana saja uang (hasil korupsi) itu mengalir sampai si terdakwa tersandung kasus korupsi,” katanya.

“Karena itu tadi, ada perlakuan yang berbeda, itu yang perlu kita tanamkan,” kata dia.

Sebelumnya surat edaran permohonan bantuan dana bagi terpidana korupsi Abd. Samad dikeluarkan pada tanggal 26 Desember 2018.

Baca: Jiwa Korsa, Pemko Batam Minta Sumbangan untuk Abdul Samad S.Ag

Surat itu memunculkan pro kontra sehingga pada tanggal 15 Januari lalu dikeluarkan surat pembatalan atas surat edaran tersebut. 

Terpidana korupsi Abdul Samad merupakan mantan mantan Kasubbag Bantuan Sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam.

Ia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda 626 juta, jika denda tidak dibayarkan maka hukuman penjara menjadi 5 tahun 6 bulan. 

Baca: Buntut Surat Urunan, Inspektorat Periksa Sekda dan Kepala BKPSDM Batam

Oleh karena itu, surat permohonan bantuan tersebut dikeluarkan dan setiap pegawai diminta memberikan bantuan sebesar minimal Rp 50 ribu.

Terkait kebijakan ini, Sekda Batam Jefridin dan Kepala BKPSDM Batam M. Sahir diperiksa oleh Inspektorat.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews