Surat Edaran Iuran Bantu Terpidana Korupsi

Buntut Surat Urunan, Inspektorat Periksa Sekda dan Kepala BKPSDM Batam

Buntut Surat Urunan, Inspektorat Periksa Sekda dan Kepala BKPSDM Batam

Kantor Wali Kota Batam. (Foto: Johannes Saragih/batamnews)

Batam - Surat edaran terkait permohonan bantuan untuk mantan Pegawai Negari Sipil (PNS) terpidana korupsi berbuntut panjang. Dua pejabat Pemko Batam diperiksa oleh Inspektorat.

Dua pejabat yang diperiksa tersebut adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir.

Terkait pemeriksaan itu, Sahir mengakuinya. Dia juga menyampaikan surat edaran yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Kota Batam itu sudah dicabut sejak tanggal 15 Januari lalu.

“Surat pencabutannya sudah dikeluarkan, jadi tidak berlaku lagi,” ujar Sahir di Swissbel Hotel Batam, Rabu (23/1/2019). 

Akibat surat edaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bereaksi. Lembaga antirasuah itu mempertanyakan komitmen Pemko Batam terhadap gerakan antikorupsi.

Baca: Penggalangan Dana untuk Abdul Samad, PNS Batam: Kami Tak Tahu

Sahir menyampaikan, belum ada dana terkumpul sebagai respons dari surat edaran itu.

“Karena surat baru dikeluarkan juga, jadi belum ada dana terkumpul,” katanya. 

Surat permohonan bantuan dana ini dikeluarkan karena rasa sosial, sebelumnya istri mantan PNS terpidana korupsi meminta bantuan kepada pihaknya. 

Baca: Jiwa Korsa, Pemko Batam Minta Sumbangan untuk Abdul Samad S.Ag

Terpidana korupsi tersebut merupakan mantan Kasubbag Bantuan Sosial di Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kota Batam, Abdul Samad. 

Ia divonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 626 juta, jika denda tidak dibayarkan maka hukuman penjara menjadi 5 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, surat permohonan bantuan tersebut dikeluarkan dan setiap pegawai diminta memberikan bantuan minimal sebesar Rp 50 ribu.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews