Hari Antikorupsi se-Dunia

PR Kejari Batam: Dua Terpidana Korupsi Masih Buron

PR Kejari Batam: Dua Terpidana Korupsi Masih Buron

Ilustrasi.

Batam - Kejaksaan Negeri Batam bisa dibilang menorehkan catatan manis dalam penanganan kasus korupsi. Namun, lembaga Adhyaksa itu masih memiliki PR lantaran dua terpidana korupsi masih buron hingga kini.

Kedua terpidana korupsi yang buron itu adalah Agus Muliana dan Purwadi. Keduanya divonis dalam kasus korupsi yang berbeda.

Agus tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan genset  dan lampu landasan pacu Bandara Hang Nadim. Dia ditetapkan sebagai DPO sejak April 2018 yang lalu namun hingga kini belum ditemukan.

Bos CV Indhiang Kuring ini dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 150 juta. Proyek itu dibiayai oleh negara pada tahun anggaran 2012.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dalam sebuah sidang in absentia.

Sementara, Purwadi merupakan terpidana kasus korupsi raskin tahun anggaran 2011. Dia merupakan staf pada sub divisi regional bulog Kota Batam.

Purwadi juga sudah divonis pada Oktober 2018 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi mengajak kepada buron ini untuk menyerahkan diri.

"Saya meminta kepada dua orang DPO ini untuk menyerahkan diri saja karena data-data mereka sudah dikantongi  oleh pihak yang berwajib," tegas Dedie, Senin (10/12/2018).

(sya)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews